Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jelang Idul Adha, Pemerintah UEA Terbitkan Sanksi bagi Pelanggar Aturan Pencegahan Covid-19

ABU DHABI, KOMPAS.com - Polisi Abu Dhabi telah mengeluarkan peringatan baru tentang sanksi dan denda bagi warga yang melanggar aturan pencegahan Covid-19 di tengah perayaan Idul Adha. 

Warga yang menyelenggarakan pertemuan publik dan pribadi serta mengundang orang lain akan didenda 10.000 dirham (sekitar Rp 40 juta) dan denda 5.000 dirham (sekitar Rp 20 juta) bagi tamu undangannya.

Anggota masyarakat diminta untuk bisa bekerja sama dengan pihak berwenang dengan melaporkan pertemuan-pertemuan atau pun pelanggaran peraturan yang ada.

Pada Selasa (28/7/20202) Dr Omar Al Hammadi, Juru bicara pemerintah Uni Emirat Arab menyampaikan aturan denda sekaligus mengumumkan bahwa 47 orang dari 5 keluarga  terjangkit virus setelah menghadiri sebuah pertemuan di Uni Emirat Arab.

Di dalam acara itu, para anggota keluarga tidak mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker dan menerapkan jaga jarak sosial.

Jelang liburan Idul Adha, pihak berwenang meminta warga untuk menghindari pertemuan keluarga selama hari raya. 

Pihak berwenang juga menyarankan agar masyarakat menggunakan alat elektronik seperti handphone atau telepon pintar untuk tetap bisa saling terhubung di tengah pandemi.

https://www.kompas.com/global/read/2020/07/30/130709570/jelang-idul-adha-pemerintah-uea-terbitkan-sanksi-bagi-pelanggar-aturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke