KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan garam amed sebagai salah satu dari sembilan warisan budaya Bali menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb).
Bersama makanan dan minuman khas Bali, yakni arak bali, serombotan, dan jaja laklak, ketetapan ini tertuang dalam Surat Kemendikbudristek Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2022.
Garam amed sendiri merupakan bumbu asli Karangasem, Bali yang diproduksi dengan metode tradisional langsung oleh petani Amed.
I Made Waktu selaku Sekretaris Koperasi Produsen MPIG Garam Amed Bali mengatakan, keberadaan garam amed sudah ada sejak 500 tahun lalu dan menjadi primadona bagi Raja Karangasem kala itu.
Garam amed memiliki tekstur agak kasar bila dibandingkan dengan garam dapur biasa. Sementara warnanya tak berbeda dari kebanyakan, yakni putih bersih.
Garam olahan dari pesisir Pantai Amed ini memiliki cita rasa berbeda yang menjadi kekhasannya.
"Butiran garamnya cepat larut dan rasanya asin, tidak ada rasa pahit sama sekali," ujar Made saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/11/2022).
Menurut Made, rasa khas garam amed tidak bisa didapatkan dari daerah lain, sekalipun kawasannya masih dekat.
"Kami dapat indikasi geografis dan untuk daerah produksinya ditentukan dari pusatnya, satu kilometer ke utara, satu kilometer juga ke timur," tutur Made.
"Di luar itu tidak masuk karena kami juga pernah tes penggaramannya di desa sebelah, rasanya beda," tambahnya.
Baca juga: