Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Alfian Bahri
Guru Bahasa Indonesia

Aktivis Pendidikan, Penulis Lintas Media, dan Konten Kreator Pendidikan

Membaca Nasib Guru di Hari Buruh dan Pendidikan: Upaya Menggugat UU

Kompas.com - 30/04/2024, 13:18 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Narasi serupa dari instansi swasta tetap menjadi tembok besar. Guru kalah dan tereksploitasi. Patokan upah bagi guru dari instansi swasta pada akhirnya seperti hukum Tuhan, tersepakati tanpa bisa dinego.

Dari sini rasanya dapat kita sama-sama sepakati, menyerahkan sepenuhnya kesepakatan kerja pada pasar seperti amanat pasal 15 Undang-Undang Guru dan Dosen, hanya akan terjebak pada sistem pasar bebas berserta hukum, prinsip, dan mekanismenya.

Guru bukan lagi dibicarakan pada profesi, buruh, pekerja lepas, namun sudah menjadi barang (budak) yang dimanfaatkan oleh para majikan (pemodal).

Kaum guru, bersatulah

Sangat penting mengontrol suatu supply and demand agar nilai dari kedua belah pihak terkontrol. Sehingga kedua belah pihak tidak merasa lebih butuh atau lebih membutuhkan, melainkan saling membutuhkan.

Titik temu penawaran yang berimbang akan terwujud saat guru mulai berserikat dengan teguh, kuat, dan solid. Tujuannya tentu guna menjaga stabilitas nilai tawar.

Berserikat dalam hal ini bukan soal demo lalu menuntut hak begitu saja. Berserikat artinya, upaya kesadaran dalam melihat keringat sesama (guru) dalam kesetaran yang berkeadilan.

Guru harus mulai sadar dengan nasib golongannya sendiri. Sebab itu adalah daya tawar yang besar sebagai suatu keutuhan dan kesatuan fungsi.

Hasil dari perserikatan harus mampu didalogkan secara dewasa dan berkeadilan lewat pembentukan regulasi, kebijakan, perundang-undangan, dan implementasi.

Apalagi pendidikan disepakati sebagai kunci utama kemajuan bangsa. Di sinilah penawaran pada peran legislatif dan eksekutif menjadi mungkin berdampak.

Dalam momentum peringatan Hari Buruh dan Pendidikan, rasanya merenungkan kembali Pasal 15 Undang-Undang Guru dan Dosen secara sehat, dewasa, adil, dan bijak sangatlah perlu. Jangan sampai guru seperti sosok yang kurang jelas kedudukan identitas dan statusnya.

Sekalipun guru adalah budak pendidikan, upaya untuk mengetahui siapa majikannya adalah penting. Biar kita tahu, siapa sebenarnya penjahat dan penjajah dalam pendidikan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com