Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Alfian Bahri
Guru Bahasa Indonesia

Aktivis Pendidikan, Penulis Lintas Media, dan Konten Kreator Pendidikan

Membaca Nasib Guru di Hari Buruh dan Pendidikan: Upaya Menggugat UU

Kompas.com - 30/04/2024, 13:18 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Sementara di saat bersamaan, pemerintah memperbanyak perkastaan guru. Terbaru ada istilah guru penggerak sampai guru konten kreator. Ibarat kata, sudah jatuh tertimpa tangga.

Dalam pembacaan Marxis, keadaan ini justru melemahkan solidaritas, keutuhan, dan kekuatan dari guru.

Apakah mungkin seorang guru yang berada pada kasta teratas mau mengerti persoalan di bawah? Sedangkan juga, apakah mungkin guru di kasta terbawah sadar bahwa mereka tereksplotasi?

Gap lebar dalam tubuh guru selama ini sudah menjadi budaya yang dinormalisasi lewat kesadaran palsu bahwa semua ini adalah proses jenjang karir. Menggaji guru ratusan ribu perbulan pada akhirnya dianggap suatu yang normal, wajar, umum, dan telah sesuai kesepakatan.

Itulah mengapa penting sekali untuk mulai menyadarkan kembali kondisi ini. Dapat dimulai dengan mempersoalkan pasal 15 dalam UU Guru dan Dosen.

Pasal tersebut mengatur bahwa “Guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan”; dan “Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama”.

Biang kerok supply-demand keguruan

Secara garis besar terbaca adanya standar ganda bagi upah guru. Guru ASN diatur perundang-undangan (sifatnya mengikat, jelas, dan terjamin), sementara guru swasta diserahkan pada kesepakatan dua pihak (bebas, berbeda, dan tidak mengikat).

Padahal, keduanya memiliki beban kerja, kurikulum, tanggung jawab, dan pedagogi yang sama.

Kalau dicermati lebih lanjut, dengan menyerahkan sepenuhnya kesepakatan kerja sama pada kedua pihak, justru dunia keguruan akan terjebak pada mekanisme pasar.

Tercium kebebasan transaksional di sini. Pengaruh dan penentu paling utama pada akhirnya di persoalan supply-demand guru.

Kebebasan transaksional ini secara otomatis menurunkan nilai tukar guru. Jumlah lulusan pendidikan selama ini mirip kacang goreng. Begitu banyak terproduksi tiap tahunnya.

Bahkan dalam kasus terbaru, posisi guru dapat terisi oleh lulusan non kependidikan. Jadi dapat dipastikan, nilai tawar dari ijazah keguruan akan lebih murah.

Berhubung jumlah guru siap pakai begitu banyak, instansi swasta akan mendapat surplus nilai. Mereka akan dengan santainya membuka tawaran kesepakatan harga yang rendah, bahkan sampai titik eksploitasi.

Kalau guru menolak, instansi swasta tidak akan pernah pusing. Sebab dia tahu, jasa guru di pasar kerja meluber-luber. Inilah yang disebut mekanisme kontrol lewat pemeliharaan pengangguran.

Pada akhirnya seorang guru tidak punya pilihan dan kontrol. Pindah harapan pada sekolah lain tidak akan berbeda jauh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perkuat Merdeka Belajar, Dosen Prodi S3 PKLH Pascasarjana UNJ Gelar Pelatihan Guru di Bogor

Perkuat Merdeka Belajar, Dosen Prodi S3 PKLH Pascasarjana UNJ Gelar Pelatihan Guru di Bogor

Edu
Kisah Sahid, Penerima KIP Kuliah Lulus Cum Laude dari UNY Tanpa Skripsi dan KKN

Kisah Sahid, Penerima KIP Kuliah Lulus Cum Laude dari UNY Tanpa Skripsi dan KKN

Edu
Sekian Biaya Kuliah Telkom University Jakarta, Bandung, dan Surabaya

Sekian Biaya Kuliah Telkom University Jakarta, Bandung, dan Surabaya

Edu
Apoteker Baru Dilantik, UTA 45 Jakarta Siap Penuhi Kebutuhan di Daerah Terpencil

Apoteker Baru Dilantik, UTA 45 Jakarta Siap Penuhi Kebutuhan di Daerah Terpencil

Edu
Berminat Ambil Pendidikan di Kepolisian, Ini Pentingnya Menggunakan Kalkulator Penerimaan Polri

Berminat Ambil Pendidikan di Kepolisian, Ini Pentingnya Menggunakan Kalkulator Penerimaan Polri

Edu
Akhir Tahun 2024, Monash University Indonesia Akan Buka Prodi S2 Baru

Akhir Tahun 2024, Monash University Indonesia Akan Buka Prodi S2 Baru

Edu
H-6 Ditutup, Ini Cara Daftar Sekolah Kedinasan PKN STAN 2024

H-6 Ditutup, Ini Cara Daftar Sekolah Kedinasan PKN STAN 2024

Edu
UM Palembang Akan Sanksi jika Mahasiswanya Terbukti Jiplak Skripsi Alumnus Unsri

UM Palembang Akan Sanksi jika Mahasiswanya Terbukti Jiplak Skripsi Alumnus Unsri

Edu
Komisi X DPR Pertanyakan Anggaran Kemendikbud yang Turun

Komisi X DPR Pertanyakan Anggaran Kemendikbud yang Turun

Edu
10 Beasiswa ke Luar Negeri yang Bisa Didaftar dengan TOEFL ITP

10 Beasiswa ke Luar Negeri yang Bisa Didaftar dengan TOEFL ITP

Edu
Perkuat Ekosistem Riset, UNJ Gelar Riset Expo dan LPPM Award 2024

Perkuat Ekosistem Riset, UNJ Gelar Riset Expo dan LPPM Award 2024

Edu
Perpusnas Ajukan Tambahan Anggaran Rp 375 Miliar untuk Tingkatkan Budaya Baca

Perpusnas Ajukan Tambahan Anggaran Rp 375 Miliar untuk Tingkatkan Budaya Baca

Edu
6 Bakal Calon Rektor UNS 2024-2029, Salah Satunya dari Kemenko PMK

6 Bakal Calon Rektor UNS 2024-2029, Salah Satunya dari Kemenko PMK

Edu
PT Anggana Catur Prima dan IP Trisakti Jalin Kerja Sama Kembangkan Industri Pariwisata

PT Anggana Catur Prima dan IP Trisakti Jalin Kerja Sama Kembangkan Industri Pariwisata

Edu
Komisi X DPR: Banyak Persoalan dalam Realisasi Anggaran Kemendikbud

Komisi X DPR: Banyak Persoalan dalam Realisasi Anggaran Kemendikbud

Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com