Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Jakarta Diminta Perbaiki Mekanisme Pemberian Bantuan KJMU

Kompas.com - 14/03/2024, 13:04 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperbaiki mekanisme pemberian bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Hal itu perlu dilakukan agar dana KJMU benar-benar bisa tepat sasaran dan membantu mahasiswa yang membutuhkan.

"Untuk merumuskan Standard Operational Procedure (SOP) yang jelas terkait pemberian beasiswa KJMU, termasuk batas waktu pemberiannya, apakah sampai lulus atau perlu diperbarui setiap tahun," kata Ledia dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: 624 Mahasiswa Penerima Dana KJMU Tak Penuhi Syarat, Ada Anak Karyawan BUMN

Permintaan ini dilontarkan Ledia setelah ramai kabar pencabutan bantuan KJMU oleh Pemprov DKI Jakarta dan pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penerima KJMU.

Ledia mengatakan, perubahan status dalam DTKS tidak selalu mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya dari keluarga mahasiswa.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merumuskan SOP yang jelas terkait pemberian beasiswa KJMU.

Termasuk mengenai batas waktu pemberiannya, apakah sampai lulus atau perlu diperbaharui setiap tahun.

"Seharusnya ada nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang jelas mengenai batas waktu pemberian beasiswa ini," ujarnya.

Oleh karena itu, Ledia menuntut Pemprov DKI Jakarta segera ambil langkah konkret untuk memperbaiki mekanisme pemberian beasiswa KJMU.

Baca juga: Mahasiswa Dapat Rp 9 Juta Per Semester, Ini Cara Daftar KJMU 2024

"Mahasiswa berhak tahu dan tidak boleh dihentikan pemberiannya secara tiba-tiba tanpa penjelasan yang memadai," pungkas Ledia.

Informasi mengenai KJMU dicabut ramai diperbincangkan di media sosial X, dulunya Twitter, pada Rabu (6/3/2024).

Beberapa mahasiswa mengaku pendidikannya di perguruan tinggi terancam karena disebut-sebut akan dicabut dari daftar penerima KJMU.

Merespons hal itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan, kebijakan yang berlangsung saat ini ialah pemadanan data kesejahteraan sosial agar penerima manfaat tepat sasaran.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta memadankan DTKS kategori layak yang ditetapkan pada Februari dan November 2022 serta Januari dan Desember 2023 dengan data registrasi sosial ekonomi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com