Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Sekolah Juga Perlu Diberi Sanksi jika Terjadi Kasus "Bullying"

Kompas.com - 29/02/2024, 14:21 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Psikolog Pendidikan Anak, Tika Bisono, menilai perlu ada sanksi bagi sekolah yang tidak bisa mencegah kasus perundungan atau bullying di sekolah masing-masing.

Sebab, menurut Tika, selama ini sanksi terlalu fokus diberikan pada siswa atau guru pelaku pelaku kekerasan di sekolah.

"Sekolah harusnya juga diberikan sanksi," kata Tika saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

 Baca juga: Kemendikbud: Bullying Merupakan Dosa Besar Pendidikan Indonesia

Tika mengatakan, sanksi bisa diberikan dalam bentuk peringatan mendapat penilaian buruk dalam sistem riwayat sekolah.

Sistem riwayat sekolah tersebut nantinya juga bisa diakses para orangtua yang sedang mencari sekolah untuk anaknya.

"Semua kasus tercatat di komputer yang semua bisa akses. Jadi kalau orang mau cari sekolah bisa lihat akses ini sekolah sehat atau enggak," ujarnya.

Sanksi berat lainnya, lanjut Tika, juga sekolah yang kedapatan ada kasus bullying atau kekerasan lainnya harus diberi hukuman untuk tidak menerima siswa baru selama satu tahun.

"Diskors tidak boleh terima siswa satu tahun. Atau ditahan perpanjangan izin sekolahnya. Mereka harusnya pasti mikir (jangan sampai ada kasus kekerasan di sekolah)," tuturnya.

 Baca juga: Perundungan di Sekolah, Akan sampai Kapan?

Pada kasus bullying, Tika menilai sanksi yang diberikan masih hanya fokus pada siswa-siswa terduga pelaku.

Padahal, menurut Tika, sekolah seharusnya bisa mencegah tindakan bullying melalui aturan-aturan yang ada di sekolah.

"Mereka sivitas akademika kok, ya aturan sekolahnya dong yang berperan," jelas Tika.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com