Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Gaji Dosen Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Indonesia?

Kompas.com - 22/02/2024, 11:17 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

Lalu gaji dosen di kampus milik Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mulai Rp 8 juta - Rp 9,29 juta.

Sementara, dosen Kementerian Agama mendapatkan gaji rata-rata Rp 7 juta - Rp 10 juta.

Lalu, dosen Kementerian Kesehatan atau Kemenkes tahun 2023 ini diumumkan mulai Rp 3,4 juta - Rp 9 juta.

Kemudian bagaimana dengan dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS)? Gaji dosen kampus swasta memiliki nominal gaji dan tunjangan yang berbeda-beda. Hal itu tergantung kebijakan tiap-tiap kampus yang menaunginya.

Meski demikian, pemerintah telah menetapkan gaji pengajar dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan kebijakan tersebut, gaji dosen swasta adalah sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai wilayah dosen itu bekerja.

Dosen swasta juga berhak mendapatkan tunjangan atau tambahan.

Baca juga: 3 Beasiswa S2-S3 Tanpa Batas Usia Khusus Perempuan, Bisa Kuliah Gratis

Besar tunjangan dosen

Tunjangan dosen diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP, Peraturan Presiden (Perpres) dan peraturan menteri.

Pertama, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, dosen PNS yang menduduki jabatan fungsional dosen mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.

Tunjangan ini terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Dosen dari Departemen.

Kedua, pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, tunjangan profesi diberikan kepada Dosen yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor.

Selain itu, dosen juga akan mendapatkan tunjangan khusus ketika yang bersangkutan melaksanakan tugas di daerah khusus. Tunjangan khusus ini besarannya juga satu kali gaji pokok.

Dosen juga akan mendapat tunjangan kehormatan setiap bulannya. Tunjangan ini diberikan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh perundang-undangan. Besarnya dua kali gaji pokok.

Kemudian dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen, dosen yang menjabat sebagai guru besar mendapatkan tunjangan Rp 1.350.000, lektor kepala Rp 900.000, lektor Rp 700.000, dan asisten ahli Rp 375.000.

Sementara itu, dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai rektor dengan jabatan guru besar akan mendapatkan tunjangan Rp 5.500.000 dan jabatan lektor kepala sebesar Rp 5.050.000. Berikut rincian selengkapnya:

Tunjangan Rektor

  • Guru besar: Rp 5.500.000
  • Lektor kepala: Rp 5.050.000
  • Tunjangan Pembantu Rektor/Dekan
  • Guru besar: Rp 4.500.000
  • Lektor kepala: Rp 4.050.000

Tunjangan Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi

  • Guru besar: Rp 3.325.000
  • Lektor kepala: Rp 2.875.000
  • Lektor: Rp 2.675.000
  • Tunjangan Pembantu Ketua/Pembantu Direktur
  • Guru besar: Rp 1.800.000
  • Lektor kepala: Rp 1.550.000
  • Lektor: Rp 1.350.000

Demikian informasi gaji sebagai dosen di Indonesia, baik dosen PTN dan dosen PTS. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com