Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Cucun Ahmad Syamsurijal
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI

Menyoal 20 Persen Anggaran untuk Pendidikan

Kompas.com - 05/02/2024, 09:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Masalah kelima, terkait dengan perkembangan industri teknologi pendidikan. Perkembangan industri teknologi pendidikan membutuhkan perhatian pemerintah dalam menerapkan metode pembelajaran baru yang berbasis teknologi informasi.

Industri edutech berkembang pesat, tetapi regulasi yang mengaturnya belum memiliki standar kualifikasi instruktur secara komprehensif.

Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang jelas untuk menjamin kualitas penyediaan pendidik daring terutama program pendidikan vokasi/kursus daring.

Masalah terakhir terkait Penguatan Pendidikan Vokasi. Revitalisasi pendidikan vokasi mendesak di tengah revolusi industri saat ini.

Meskipun lulusan SMK memiliki tingkat pengangguran tertinggi, pemerintah telah berupaya meningkatkan kualitasnya.

Langkah ke depan mencakup penyesuaian modul pengajaran, peningkatan keterampilan pengajar, peningkatan sarana dan prasarana, serta kerja sama dengan pasar kerja untuk pelatihan dan penyerapan tenaga kerja melalui sistem informasi pasar tenaga kerja.

Tentu permasalahan-permasalahan tersebut harus digali lebih mendalam untuk mengetahui secara detail permasalahan riilnya.

Namun, kembali ke pertanyaan yang terdapat di awal tulisan ini, apakah anggaran negara yang mencapai angka 20 persen dari total belanja negara sudah dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia secara signifikan?

Sebagai gambaran umum, anggaran pendidikan tahun 2024 dialokasikan untuk berbagai instansi yang berhubungan dengan pendidikan.

Di Pemerintah Pusat, anggaran pendidikan sebesar Rp 241,5 Triliun yang tersebar pada 24 kementerian/lembaga dan juga pada Bendahara Umum Negara.

Tiga kementerian yang mendapatkan alokasi anggaran pendidikan tertinggi adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebesar Rp 99 triliun, kemudian Kementerian Agama dengan alokasi anggaran sebesar Rp 62,3 triliun, dan Kementerian Sosial dengan alokasi anggaran sebesar Rp 12 triliun.

Kemudian anggaran yang ditransfer ke daerah menjadi belanja daerah sebesar Rp 346,5 triliun, dan alokasi untuk pembiayaan yang sebesar Rp 77 triliun.

Sedangkan program pembangunan untuk sektor pendidikan di antaranya adalah Program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun, Program Pendidikan Tinggi, Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran, Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, Program Pemajuan dan Pelestarian Bahasa dan Kebudayaan, Program Perumahan dan Kawasan Permukiman, Program Perpustakaan dan Literasi, Program Pemanfaatan Teknologi lnformasi dan Komunikasi (TlK), Program Kepemudaan dan Keolahragaan, Program Riset dan lnovasi llmu Pengetahuan dan Teknologi, Program Kewirausahaan, Usaha Mikro, Kecil Menengah, dan Koperasi, serta Program Riset, lndustri, dan Pendidikan Tinggi Pertahanan.

Untuk mencapai tujuan pengembangan pendidikan yang optimal, langkah-langkah strategis yang terperinci dan terukur perlu diambil.

Pertama-tama, perlu dilakukan perencanaan anggaran yang efektif. Ini mencakup menyusun rencana anggaran yang tepat sasaran, dengan fokus pada masalah-masalah pendidikan yang paling mendesak.

Sunandar (Kompas, 2024), Guru Besar Bidang Manajemen Satuan Pendidikan Universitas Negeri Malang menjelaskan bahwa permasalahan pendidikan yang menjadi prioritas pertama adalah terkait dengan aksesibilitas.

Yaitu masih terbatas dan kurang akomodatifnya sekolah terhadap peserta didik dan masih banyak anak bangsa yang kesulitan mendapatkan sekolah.

Selain itu, aksesibilitas terkait jarak dan rute tempuh. Kemudian berturut-turut permasalahan terkait dengan kualitas pembelajaran, relevansi pendidikan yang tidak sejalan dengan kebutuhan keahlian pekerjaan, dan pemerataan bidang pendidikan terutama pemerataan berkaitan dengan fasilitas dan kualitas pembelajaran.

Alokasi anggaran haruslah mencerminkan prioritas dalam mengatasi masalah-masalah tersebut.

Pada belanja kementerian/lembaga, infrastruktur hanya dianggarkan sebesar Rp 3,2 Triliun, atau setara 1,3 persen.

Kemudian pada komponen Transfer Ke Daerah, infrastrutur pendidikan dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan sebesar Rp 15,8 Triliun atau setara 4,5 persen dari dana Transfer Ke Daerah.

Tentu jumlah ini sangat kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan pembangunan sekolah. Contohnya di DKI Jakarta yang memiliki ruang fiskal yang cukup besar, dari 267 kelurahan se-Jakarta pada 2023, terdapat 16 kelurahan yang belum memiliki SD, 98 kelurahan belum memiliki SMP, dan 165 kelurahan belum mempunyai sekolah. Di daerah lain tentu kondisinya hampir sama atau bahkan jauh lebih buruk.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com