20. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali yang sah secara hukum.
21. Tidak sedang terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain.
22. Bagi calon taruna/taruni yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
23. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan dan mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan.
24. Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan taruna/i STIN serta mengikuti dan dinyatakan lulus terpilih pada setiap rangkaian seleksi penerimaan taruna/i STIN.
Baca juga: Pendaftaran Dibuka Maret 2024, Ini Syarat Masuk Sekolah Kedinasan STIN
Demikian gambaran syarat masuk STIN 2024 yang perlu diketahui. Selengkapnya mengenai pendaftaran STIN 2024 dapat dilihat di laman resminya di stin.ac.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.