Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Dibuka Maret 2024, Ini Syarat Masuk Sekolah Kedinasan STIN

Kompas.com - 25/01/2024, 20:51 WIB
Sania Mashabi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) akan membuka pendaftaran penerimaan mahasiswa baru pada bulan ketiga Maret 2024.

Hal itu sudah diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Baca juga: Sekolah Kedinasan untuk Jurusan IPS, Ada PKN STAN hingga STIN

STIN adalah sekolah kedinasan milik BIN, di mana mahasiswanya bisa sekolah secara gratis dan bisa menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di BIN ketika lulus.

Siswa yang berhasil lolos masuk STIN berkesempatan berlatih menjadi Indonesian Cyber Task Force dan ahli dalam bidang Biomedical Hazard.

Meski pendaftaran STIN direncanakan akan dibuka pada Maret 2024, jadwal tersebut masih bisa berubah sesuai kesiapan sekolah dan dinamika.

Jika berminat masuk STIN, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi salah satunya adalah batasan minimum tinggi badan para pendaftarnya.

Dilansir dari laman resmi STIN, angka minimum tinggi badan untuk pendaftar laki-laki setinggi 165 cm, sementara perempuan 160 cm.

Selain batas tinggi badan, ada beberapa syarat yang harus disiapkan pendaftar. Berikut persyaratan untuk masuk STIN:

1. Warga Negara Indonesia (Laki-Laki/Perempuan).

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

4. Tidak pernah terlibat tindak pidana.

5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca juga: 10 Sekolah Kedinasan Terketat 2023: STAN, IPDN hingga STIN

6. Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan:

  • Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2021 dan 2022, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh).
  • Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2023, nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan semester 5 minimal 75.

7. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com