5. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun
6. Mengikuti pemeriksaan atau pengujian yang dilaksanakan, meliputi administrasi, kesehatan, jasmani, psikologi, Litpers, dan akademik
1. Memiliki surat persetujuan orangtua atau wali selama proses penerimaan prajurit TNI AD dan tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama
2. Memiliki pengesahan dari Kemendikbud atau Disdik kota atau kabupaten bagi yang memiliki ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud.
Baca juga: Lulusan SMA/MA Bisa Daftar Akpol Berpangkat Ipda, Berikut Syaratnya
3. Tidak bertato atau memiliki bekas tato kecuali bagi yang disebabkan ketentuan agama atau adat
4. Tidak bertindik atau memiliki bekas tindik kecuali bagi yang disebabkan ketentuan agama atau adat
5. Memiliki BPJS aktif
Baca juga: Apakah Mata Minus atau Berkacamata Boleh Masuk Akmil?
6. Setuju untuk taat pada peraturan bebas KKN, baik dengan cara langsung maupun tidak langsung. Jika terbukti melanggar hukum, konsekuensinya adalah tidak lulus atau dikeluarkan dari Dikma. Pelanggaran yang terungkap pada masa pendidikan pertama juga akan mengakibatkan sanksi yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.