Jadi, siswa yang lulus tahun sebelumnya tidak boleh mendaftar SNBP. Selain itu, siswa yang mendaftar merupakan siswa eligible (berhak ikut SNBP). Jumlah siswa eligible SNBP di satu sekolah juga ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah.
Sementara itu, peserta SNBT bisa didaftar siswa lulusan 3 tahun terakhir. Misalnya pada tahun 2023, peserta yang bisa mendaftar adalah siswa yang lulus pada tahun 2021, 2022 atau 2023, dari SMA, SMK, MA, dan Paket C, dengan usia maksimal 25 tahun. Peserta tidak ditentukan dari akreditasi sekolah.
4. Biaya
Perbedaan SNBT dan SNBP paling mencolok adalah biaya pendaftaran. Peserta SNBT dikenakan biaya UTBK SNBT sebesar Rp 200.000, sementara biaya SNBP gratis.
Namun, siswa pendaftar SNBT dari keluarga kurang mampu bisa mendapatkan biaya seleksi gratis lewat Program KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Baca juga: 5 Beasiswa S1-S3 Luar Negeri Tanpa Wawancara, Cukup Kirim Berkas
5. Daya tampung di PTN
Kuota atau daya tampung mahasiswa lewat jalur SNBP pada sebuah PTN, yaitu minimum 20 persen dari total kuota mahasiswa yang diterima.
Sementara daya tampung mahasiswa lewat jalur SNBT, yaitu minimum 40 persen dari total kuota mahasiswa yang diterima. Khusus PTN Badan Hukum (PTN-BH), kuota SNBT minimum 30 persen.
6. Pengisian data di PDSS
Sekolah turut membantu siswa melakukan pendaftaran SNBP dengan cara mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Sementara di SNBT, sekolah tidak perlu mengisikan data PDSS. Pendaftar SNBT dapat mengisi data diri sendiri saat registrasi akun SNPMB.
7. Jumlah peserta
Untuk jumlah siswa yang bisa mengikuti SNBP sama dengan tahun sebelumnya, yakni ada kuota khusus atau batas jumlah peserta. Hal ini disesuaikan dengan akreditasi sekolah.
Sekolah dengan akreditasi A dapat mengirim 40 persen siswa terbaik yang dirunut lewat pemeringkatan siswa untuk ikut SNBP.
Sekolah akreditasi B dapat mengirim 25 persen siswa terbaik, dan sekolah akreditasi C serta lainnya dapat mengirim 5 persen siswa terbaiknya.