Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beasiswa S3 Penyelesaian Studi Ditutup 12 November, Ada Bantuan Rp 50 Juta

Kompas.com - 07/11/2023, 16:30 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

4. IPK sampai dengan semester terakhir sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4.

5. Sedang menempuh masa studi S3 paling tinggi semester 7 pada saat mengajukan pendaftaran beasiswa dibuktikan dengan Transkrip nilai/Kartu Hasil Studi semester terakhir.

6. Telah menyelesaikan atau dinyatakan lulus ujian proposal disertasi pada perguruan tinggi Dalam Negeri yang memiliki akreditasi minimal Baik Sekali berdasarkan data PDDikti per tanggal 30 Oktober 2023, dibuktikan dengan melampirkan tangkapan layar status akreditasi prodi di PDDikti atau list prodi S3 yang telah masuk daftar BPPT Puslapdik pada laman https://beasiswa.kemdikbud.go.id/informasi/.

7. Memiliki NIDN/NIDK dan bekerja pada instansi di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

8. Berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dan/atau lembaga akreditasi mandiri.
b. Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri;

9. Khusus pendaftar penyandang disabilitas:

a. Melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari rumah sakit atau dokter sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. Melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri dan membubuhkan tanda tangan di atas meterai Rp 10.000.
c. Melampirkan surat permohonan pendampingan sesuai dengan kebutuhan aktivitas disabilitas.

10. Melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal pendaftaran dengan ketentuan.

11. Menandatangani surat pernyataan pendaftar Beasiswa Bergelar sesuai dengan format yang disediakan oleh BPPT.

12. Tidak mengambil jenjang program pendidikan yang sama dengan yang telah diselesaikan.

13. Tidak sedang mengajukan, akan, atau sedang menerima beasiswa dari sumber lain termasuk Hibah Penelitian Disertasi Doktor dari Kemendikbud Ristek yang mengakibatkan double funding selama menjadi penerima Beasiswa S3 Penyelesaian Studi.

Baca juga: Cerita Adil, Pergi dan Pulang Sekolah Harus Jalan Sepanjang 800 Meter

14. Beasiswa S3 Penyelesaian Studi hanya diperuntukan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukan untuk kelas-kelas sebagai berikut:

a. Kelas eksekutif.
b. Kelas khusus.
c. Kelas karyawan.
d. Kelas jarak jauh.
e. Kelas yang diselenggarakan bukan di Perguruan Tinggi induk.
f. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara.
g. Kelas internasional.
h. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan standar pelaksanaan kelas reguler.

15. Melampirkan esai dengan bebas, tidak lebih dari 3 halaman A4 yang menguraikan tentang peranan penerima beasiswa dalam upayanya:

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com