Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Pelamar CPNS Dosen Kemendikbud Ristek 2023 dan Jadwalnya

Kompas.com - 03/10/2023, 16:27 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Pada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, Kemendikbud Ristek juga membuka lowongan kerja untuk posisi dosen.

Tentu, jabatan dosen juga sangat dibutuhkan untuk dunia pendidikan, khususnya di pendidikan tinggi. Maka dari itu, Kemendikbud Ristek juga membuka CPNS dosen 2023.

Ada sebanyak 16.102 jabatan dosen yang dibutuhkan untuk 2023 ini. Terdiri dari asisten ahli dosen 13.440 orang dan sebanyak 2.662 orang lektor dosen.

Nantinya, seleksi yang dilakukan ialah seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Baca juga: CPNS Dosen Kemendikbud 2023: Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Adapun rekrutmen CPNS dosen 2023 ini tertuang dalam Pengumuman Kemendikbud Ristek Nomor 32816/A.A3/KP.01.01/2023 tentang Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Kriteria pelamar CPNS dosen 2023

1. Pelamar kebutuhan khusus lulusan cumlaude

Lulusan Perguruan Tinggi Negeri dengan predikat cumlaude dan berasal dari kampus terakreditasi A/unggul dan prodi terakreditasi A/unggul saat lulus.

Adapun predikat ini dibuktikan melalui keterangan "lulus dengan pujian (cumlaude)" di ijazah atau transkrip nilai.

Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri yang sudah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusan (setara cumlaude) dari kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

2. Pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas

Sedang pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas ialah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung pekerjaan.

Adapun jenis disabilitas wajib dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas.

Baca juga: Syarat dan Jadwal 16.102 Lowongan Dosen CPNS 2023 Kemendikbud Ristek

3. Pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat

Sedang untuk pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua asli Papua/Papua Barat.

Tentunya hal ini dibuktikan melalui akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku yang menyatakan bahwa orangtua pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com