Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Imam Farisi
Dosen

Dosen FKIP Universitas Terbuka

Saatnya Diversifikasi Keluaran Riset Melalui Paten

Kompas.com - 23/09/2023, 17:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KEBIJAKAN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memprioritaskan keluaran penelitian (mahasiswa, dosen, peneliti) dalam bentuk publikasi ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi dan internasional bereputasi bisa dipahami.

Publikasi ilmiah sebagai salah satu jenis Hak Cipta Terdaftar dalam rezim Kekayaan Intelektual (KI) seperti itu memang menjadi salah satu parameter penting.

Bahkan, mungkin yang terutama untuk menentukan kualitas dan peringkat seseorang (mahasiswa, dosen, peneliti) dan/atau institusi (perguruan tinggi, lembaga riset/pengkajian) pada tataran nasional dan/atau internasional.

Data menunjukkan jumlah publikasi nasional dan internasional mengalami kenaikan secara signifikan. Jumlah artikel yang dipublikasikan pada jurnal-jurnal nasional dan terindeks di portal Garuda sebanyak 2.785.880 artikel dan 8.885 artikel di antaranya terindeks SINTA 1—6.

Artikel yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional terindeks Scopus berjumlah 311.467 artikel selama periode 1996—2022, dan telah menempatkan Indonesia pada peringkat ke-3 setelah Malaysia (454.998 artikel), dan Singapura (401.707 artikel); peringkat ke-9 di Kawasan Asia; serta peringkat ke-39 di dunia.

Dari total jumlah artikel tersebut, yang disitasi 303.489 (97.4 persen) artikel, dengan sitasi sebanyak 1.756.261 kali, atau dengan indek sitasi (h-indeks) = 288.

Dengan besaran indeks sitasi ini, Indonesia menempati peringkat ke-59 dunia; peringkat ke-12 Asia, dan peringkat ke-5 ASEAN, di bawah Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.

Namun demikian, kanalisasi pada KI-publikasi seperti itu menjadikan Kekayaan Intelektual (KI) non-publikasi yang juga merupakan keluaran riset, pengembangan dan/atau pengkajian menjadi kurang terdiferensiasi, dan kurang mendapatkan apresiasi sewajarnya.

Publikasi ilmiah hanya merupakan salah satu jenis keluaran riset, pengembangan dan/atau pengkajian yang bersifat inovasi/kebaruan dan berbasis kertas (paper-based scientific works).

Paten (terdaftar, sederhana) misalnya, yang merupakan keluaran riset, pengembangan dan/atau pengkajian berbasis produk/teknologi (product/technological-based scientific works), tidak kalah pentingnya untuk menentukan peringkat dan kualitas seseorang dan/atau institusi penciptanya pada tataran nasional dan/atau internasional.

Terbitnya Permendikbudristek No. 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang membuka keran kemerdekaan atau keleluasaan kepada program studi (prodi) program sarjana, magister atau doktor untuk memilih dan menetapkan jenis Tugas Akhir Program (TAP) bagi mahasiswa diharapkan mampu mendorong proses diversifikasi KI sebagai keluaran riset, pengembangan dan/atau pengkajian yang berkualitas dari civitas academica PT.

Di antaranya adalah Paten, selain karya ilmiah (skripsi, tesis atau disertasi) dan/atau artikel publikasi yang lebih berbasis kertas (paper-based scientific works).

Paten sebagai keluaran riset

Jika (skripsi, tesis atau disertasi) dan/atau artikel publikasi termasuk pada KI jenis Hak Cipta (copy right), maka paten, merek, desian industri, indikasi geografis, rahasia dagang, varietas tanaman, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) termasuk pada KI jenis Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Right).

Di antara HK-Industri tersebut, Paten memiliki kedudukan strategis dan keterkaitan erat pada PT dibandingkan dengan jenis HK-Industrai lainnya.

Penciptaan Paten merupakan salah satu darma PT yang harus dilakukan melalui aktivitas riset/pengembangan/pengkajian oleh civitas academicanya.

Paten atau HK-Industri lainnya merupakan salah bukti nyata kompetensi kampus dalam melakukan invensi (proof of university competence in making inventions) selain publikasi ilmiah (Kompas, 08/09/2023).

Dalam kaitan ini, ada dua istilah yang perlu dibedakan terkait dengan Paten, yaitu invention dan discovery.

Keduanya sama-sama diartikan sebagai penemuan. “Invention” dinisbahkan pada Paten, sedangkan “discovery” dinisbahkan kepada Paten Sederhana, karena bukan merupakan penemuan yang sama sekali baru, melainkan pengembangan dari produk atau proses yang telah ada dan lebih sederhana daripada produk atau teknologi dalam Paten.

Paten sebagai invention di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses yang secara umum memberikan cara baru dalam melakukan sesuatu, atau menawarkan solusi teknis baru terhadap suatu masalah, serta mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum (UU No. 13/2016).

Invensi dapat dipatenkan jika memiliki kriteria berikut:

  1. Baru. Jika pada saat pengajuan permohonan paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
  2. Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
  3. Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.

Organisasi KI Internasional (WIPO) menglasifikasi 8 (delapan) jeins KI-Paten, yaitu: (1) kebutuhan manusia (human necessities); (2) peralatan operasi dan transportasi (performing operations & transportating); (3) kimia dan metallurgi (chemistry, metallurgy); (4) tekstil; kertas (textiles; paper); (5) konstruksi tetap (fixed constructions); (6) teknik mesin; pencahayaan; pemanasan; senjata; peledakan (mechanical engineering, lighting, heating, weapons, blasting); (7) fisika (physics); dan (8) kelistrikan (electricity) (WIPO, 2023).

Data WIPO (2023) menunjukkan jumlah paten terdaftar dari Indonesia hingga 2023 sebanyak 158.633 paten, terdiri dari 7.641 Paten Sederhana, dan 193 Paten.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com