Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemendikbud Ristek Serahkan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh

Kompas.com - 28/06/2023, 20:25 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Dalam penyaluran beasiswa berupa buku tabungan dan perangkat sekolah tersebut disaksikan oleh Bupati Pidie beserta pemangku kepentingan pendidikan.

Baca juga: KemenKopUKM Siapkan Program Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat di Pidie

Tiga tugas pokok Kemendikbud Ristek

Pada kesempatan tersebut, Kahar mengatakan, ada tiga tugas pokok bagi Kemendikbud Ristek dalam penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Pertama, kata dia, menyediakan beasiswa bagi anak korban. Kedua, menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan.

“Dan ketiga, menyiapkan sarana dan prasarana untuk bidang kebudayaan,” imbuh Kahar.

Lanjut ia mengungkapkan bahwa dalam kasus pelanggaran HAM berat akan ada banyak masyarakat yang merasa berhak mendapat perhatian dari pemerintah.

Namun demikian, sebut Kahar, ada kriteria yang perlu diperhatikan terutama bagi Kemendikbud Ristek dalam pemberian beasiswa pendidikan.

Baca juga: Huawei Gandeng Kemendikbudristek, Revolusi Sistem Pendidikan Nasional

“Kami terus berkoordinasi dengan dinas pendidikan daerah untuk memastikan anak-anak korban ini mendapatkan haknya di bidang pendidikan,” tuturnya.

Selanjutnya, Kahar juga mengatakan bahwa Kemendikbud Ristek terus berupaya agar anak-anak korban yang masih berusia sekolah tapi tidak bersekolah atau drop out (DO) dapat kembali ke sekolah.

Apabila anak tersebut sudah lulus di satu jenjang pendidikan, kata dia, mereka akan dipastikan untuk bisa meneruskan kembali ke jenjang pendidikan selanjutnya.

“Sedangkan yang sudah tidak usia sekolah atau tidak mau kembali sekolah, maka yang bisa kita lakukan adalah mengoordinasikannya ke pendidikan nonformal atau bahkan K/L lain dengan program yang berbeda,” jelas Kahar.

Baca juga: PKS: Ganjar Tidak Digaji untuk Urus Masalah DKI

Dalam program penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat terdapat 19 K/L yang terlibat. Adapun rinciannya yaitu Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan Kemendikbud Ristek.

Selanjutnya, ada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Selain itu, ada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kementerian Koperasi dan UKM), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kejaksaan Agung (Kejagung), Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com