KOMPAS.com - Beberapa hari lagi, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023 untuk jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) akan dibuka.
Bagi warga DKI Jakarta tentu harus paham beberapa hal. Salah satunya terkait usia masuk SLB negeri di PPDB Jakarta 2023 ini.
Mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor e-0037 Tahun 2023, ini informasinya.
Adapun Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022.
Baca juga: Syarat Usia Masuk PAUD dan TK di PPDB Jakarta 2023
Tentunya, peserta didik Pendidikan Luar Biasa adalah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
1. TKLB
2. SDLB
3. SMPLB
4. SMALB
Baca juga: Syarat Usia Masuk TK dan SD, Penting Dipahami Ortu di PPDB 2023
1. Pendaftaran ke sekolah tujuan secara daring melalui whatsapp / e-mail / google form.
2. Orang Tua/Wali CPDB mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Panitia PPDB Satuan Pendidikan dan mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan kepada Panitia PPDB Satuan Pendidikan.
3. Hasil pindai atau foto dokumen asli yang dikirim berupa:
1. Pendaftaran dan verifikasi berkas:
2. Proses berkas: