KOMPAS.com - Siswa di DKI Jakarta saat ini bersiap mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Sebagai orangtua dan siswa yang akan mendaftarkan anaknya di PPDB Jakarta 2023, ada dokumen yang dibutuhkan.
Melansir Instagram resmi Official PPDB DKI, Minggu (14/5/2023) berikut dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023.
Baca juga: 20 SMA Swasta Terbaik di Bandung, Referensi PPDB 2023
Dokumen untuk PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SMP:
1. Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022.
2. Rapor kelas 4 semester 1 dan semester 2, kelas 5 semester 1 dan semester 2 serta kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, paket A atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
3. Sertifikat akreditasi sekolah asal
4. Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dalam satu sekolah dari sekolah asal.
5. Sertifikat prestasi akademik
6. Sertifikat prestasi non-akademik
7. Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan.
8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari orangtua/wali calon peserta didik baru bermaterai cukup.
Baca juga: Beasiswa SDM Sawit 2023 Dibuka, Kuliah Gratis Dapat Uang Saku
Sedangkan dokumen yang dibutuhkan untuk jenjang SMA/SMK di PPDB 2023 DKI Jakarta, antara lain:
1. Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022.
2. Rapor kelas 7 semester 1 dan semester 2, kelas 8 semester 1 dan semester 2 serta kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, paket B atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Bahasa Inggris.
3. Sertifikat akreditasi sekolah asal
4. Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dalam satu sekolah dari sekolah asal.
5. Sertifikat prestasi akademik
6. Sertifikat prestasi non-akademik
7. Sertifikat hasil seleksi ketat bukan perlombaan.
8. SK kepala sekolah tentang pengurus OSIS/MPK bagi calon peserta didik baru yang pernah menjadi pengurus OSIS/MPK.
9. SK kepala sekolah tentang susunan pengurus ekskul bagi calon peserta didik baru yang pernah menjadi pengurus ekstra kurikuler.
10. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon peserta didik baru bermaterai cukup.
Sebagai informasi, PPDB DKI Jakarta 2023, dibuka melalui 4 jalur yakni Zonasi, Afirmasi, Perpindahan tugas orangtua/wali, prestasi akademik dan non akademik yang sudah ditentukan kuota per jalurnya.
Untuk jadwalnya sendiri kini dimulai dengan pra pendaftaran PPDB Jakarta 2023 yang sudah dibuka sejak 10 Mei 2023.
Baca juga: 5 Cara Dapat Beasiswa Kuliah di Luar Negeri
Berikut tanggal dan jadwal pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023:
1. Pra Pendaftaran
2. Verifikasi KK dan Pengajuan Akun
3. Jalur Prestasi, Disabilitas dan PPDB Bersama Tahap 1
4. Anak Panti, Anak Nakes, PTO dan Anak Guru
5. Jalur Afirmasi dan PPDB Bersama Tahap 2
6. Jalur Zonasi
7. Tahap Kedua dan Tahap Ketiga
8. PAUD, SLB, PKBM
Baca juga: Biaya Jalur Mandiri Unej untuk 54 Jurusan, Calon Mahasiswa Cek
Demikian dokumen untuk daftar PPDB Jakarta 2023 dan jadwal pelaksanaannya yang perlu diketahui orangtua dan siswa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.