Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KIP Kuliah 2023 Jalur Mandiri, Siapkan Dokumen Pendukung Ekonomi Ini

Kompas.com - 08/05/2023, 07:25 WIB
Mahar Prastiwi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Siswa dari keluarga kurang mampu yang ingin kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) lewat jalur Mandiri masih bisa memanfaatkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023.

KIP Kuliah 2023 menawarkan pembayaran kuliah penuh dengan disertakan bantuan biaya hidup atau hanya biaya kuliah saja. Tergantung skema yang didapat oleh calon mahasiswa yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Salah satu syarat penting siswa bisa lolos menjadi penerima KIP Kuliah 2023 adalah dengan membuktikan kondisi ekonominya dan layak menerima bantuan dari program tersebut.

Sehingga siswa harus bisa menunjukkan persyaratan tidak mampu secara ekonomi. Ada beberapa dokumen pendukung ekonomi yang harus disertakan calon mahasiswa saat mendaftar KIP Kuliah 2023.

Baca juga: Calon Mahasiswa, Perhatikan 2 Skema Baru Bantuan KIP Kuliah 2023

Dokumen pendukung ekonomi KIP Kuliah 2023

Melansir laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud, Minggu (7/5/2023) berikut dokumen pendukung keadaan ekonomi yang harus disertakan saat mendaftar KIP Kuliah 2023.

Dokumen pendukung ekonomi salah satunya adalah slip gaji pendapatan kotor gabungan orangtua/wali maksimal sebesar Rp 4.000.000 per bulan yang diterbitkan minimal dua bulan terakhir saat pendaftaran.

Atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali bila dibagi jumlah anggota keluarga, maksimal Rp 750.000.

Jika tidak ada slip, dokumen pendukung ekonomi bisa dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli dari Kelurahan. Selain itu, dokumen pendukung ekonomi KIP Kuliah 2023 lainnya yang diperlukan adalah:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca juga: Kemendikbud: KIP Kuliah Bisa untuk PTN-PTS, Kuliah Gratis sampai Lulus

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

4. Keterangan mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).


Baca juga: Besok UTBK SNBT 2023: Cek Materi, Subtes dan Durasi Pengerjaan

Syarat KIP Kuliah 2023

Berikut syarat daftar KIP Kuliah 2023:

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com