Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/03/2023, 11:03 WIB

KOMPAS.com - Para calon mahasiswa baru yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Universitas Brawijaya pada tahun 2023 bisa segera melakukan daftar ulang.

UB menyatakan bagi siswa yang dinyatakan lolos seleksi SNBP 2023 sebagai calon mahasiswa di Universitas Brawijaya WAJIB melakukan pemberkasan online tepat pada 3 April 2023 mendatang.

Baca juga: Hapus Tes Calistung Masuk SD, Nadiem Sebut 4 Fokus Pembelajaran PAUD

Selain itu, calon mahasiswa baru perlu mempersiapkan dokumen daftar ulang dan

Cara daftar ulang UB jalur SNBP 2023

Pemberkasan secara online melalui laman https://admisi.ub.ac.id mulai tanggal 3 April 2023 pukul 10.00 WIB sampai dengan 14 April 2023 pukul 23.59 WIB dengan cara membuat akun baru dengan menggunakan alamat email yang valid (Disarankan menggunakan email google (gmail)).

Kemudian login pada laman https://admisi.ub.ac.id dan lakukan verifikasi pemberkasan SNBP dengan memasukkan nama, nomor pendaftaran, dan tanggal lahir sesuai dengan pendaftaran SNBP.

Seluruh calon mahasiswa baru termasuk calon mahasiswa pendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) wajib memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan Universitas Brawijaya. Adapun beberapa persyaratan pemberkasan antara lain:

1. Foto diri

  • Foto diri telah tersedia pada laman https://admisi.ub.ac.id sesuai isian pada saat pendaftaran SNBP 2023. Ketentuan foto diri adalah posisi foto tampak depan, wajah terlihat jelas, pakaian rapi (bagi yang berjilbab wajib menyesuaikan) dengan ukuran 4×6 dengan latar belakang polos warna merah.
  • Jika terdapat foto diri yang dirasa tidak sesuai, atau ingin melakukan perubahan foto diri dapat mengunggah foto yang sesuai melalui aplikasi Admisi.

2. Berkas Rapor

  • Calon mahasiswa wajib mengunggah scan fotokopi rapor semester 1 s.d 5 sesuai dengan yang telah diisikan di PDSS.

Baca juga: 10 Jurusan Sepi Peminat dan Terfavorit UB di UTBK SNBT 2023

3. Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN)

  • Calon mahasiswa yang diterima di program studi pada fakultas non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) wajib mengunggah SKBN dengan minimal 3 parameter.
  • Penentuan jenis zat tergantung pada lokasi pemeriksaan (sebagai contoh SKBN memuat hasil tes bebas dari zat Amphetamine (AMP), Methamphetamine, dan Benzodiazepine).
  • Surat keterangan bebas narkoba wajib ditandatangani oleh dokter pemeriksa disertai stempel basah, atau dapat dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
  • Surat keterangan bebas narkoba wajib ditandatangani oleh Dokter pemeriksa disertai stempel basah.
  • Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di RS Kepolisian, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, BNN, Puskesmas, Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas dalam mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba.

4. Surat Keterangan Pemeriksaan Buta Warna (hanya untuk program studi yang mensyaratkan):

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+