Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/02/2023, 13:57 WIB

KOMPAS.com - Lembaga Dana Pengelola Pendidikan (LPDP) mengungkap dari 35.536 penerima beasiswa (awardee), terdapat 413 awardee tidak kembali pulang ke Indonesia.

Hal itu dikatakan Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto ketika menerima pertanyaan dari anggota Komisi XI DPR ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (1/2/2023).

"(Alumni LPDP) yang tidak kembali itu, menikah dan sebagainya memang dari 35.000 ini sekarang yang bermasalah 413," kata Andin dalam keterangannya.

Padahal, mahasiswa yang diterima beasiswanya ke luar negeri wajib kembali ke Indonesia dalam waktu 90 hari sesuai tanggal kelulusan untuk berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.

Baca juga: Daftar Sanksi LPDP 2023 bagi Mahasiswa yang Tidak Kembali ke Indonesia

Fenomena brain drain semakin mengakar

Merespons hal itu, Pakar Sosiolog Universitas Airlangga (Unair), Tuti Budirahayu mengelompokkan dua kategori penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia.

Pertama, jelas dia, ialah alumni awardee yang benar-benar melanggar aturan LPDP, yaitu tidak membayar biaya ganti rugi atas beasiswa selama studi hingga lulus, terlebih tidak kembali ke Indonesia.

“Jelas itu pelanggaran berat, dalam sosiologi itu termasuk penyimpangan. Artinya tindakan melawan aturan atau hukum yang berlaku sehingga layak mendapat hukuman," ujarnya dalam keterangan resmi Unair.

Sementara kategori kedua, lanjutnya, ialah alumni awardee yang telah menyelesaikan studi kemudian ditawari bekerja di LN ataupun menikah dengan orang LN. Tetapi mereka memenuhi kewajiban untuk membayar denda atau minimal menjalankan kewajiban yang terkait dengan pelanggaran.

Tuti menyebut awardee kategori kedua sebagai kelompok "brain drain".

Baca juga: Kapan Beasiswa LPDP 2023 Tahap 2 Dibuka? Catat Jadwal dan Syaratnya

Dosen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unair ini menjelaskan brain drain adalah perpindahan kaum intelektual, ilmuwan, cendekiawan dari negerinya sendiri dan menetap di luar negeri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com