KOMPAS.com - Bagaimana cara mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi pertanyaan yang sering diajukan oleh orangtua siswa jenjang SD hingga SMA. Pasalnya, siswa penerima PIP akan mendapatkan bantuan biaya sekolah.
PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada siswa SD, SMP hingga SMA-SMK yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk biaya pendidikan.
Pemegang KIP mendapatkan manfaat bantuan pembiayaan pendidikan berupa:
Baca juga: Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2023? Cek Syarat dan Besaran Bantuan
Bila kini siswa belum menjadi siswa penerima bantuan PIP, ada baiknya mengetahui ketentuan dan cara pendaftaran PIP 2023.
Melansir Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), untuk mendaftar PIP, pertama-tama pastikan kalau siswa jenjang SD, SMP, SMA-SMK sudah memenuhi kriteria yang diminta.
Kriteria pendaftar PIP yang perlu dipenuhi pendaftar PIP ialah:
1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Bagaimana jika tidak punya KIP? Siswa harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jika tidak ada KKS, silakan ajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, Kelurahan atau Desa.
Baca juga: Mahasiswa Dapat Rp 9 Juta Per Semester, Ini Cara Daftar KJMU 2022
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.