Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Dapat Rp 9 Juta Per Semester, Ini Cara Daftar KJMU 2022

Kompas.com - 11/02/2022, 18:43 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2022.

Disdik DKI menyebut total penerima KJMU Tahap II Tahun 2021 ialah sebanyak 10.912 mahasiswa.

Di tahun 2022, KJMU kembali memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa dan mahasiswa untuk mendapatkan bantuan biaya kuliah sebesar Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah) per semester melalui pendaftaran KJMU Tahap 1 Tahun 2022.

"Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2022," tulis Instagram Disik DKI, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2022: Kuliah Gratis, Uang Saku Rp 1,4 Juta Per Bulan

KJMU sendiri merupakan program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Tujuan diberikannya KMJU antara lain untuk memberikan bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademi baik, memberi akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi, serta meningkatkan mutu pendidikan calon/mahasiswa hingga selesai dan tepat waktu. Termasuk memotivasi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.

Besar bantuan dana KJMU

Peserta mendapatkan Dana KJMU sebesar Rp 9.000.000 per semester yang mencakup:

1. Biaya penyelenggaraan pendidikan (dikelola PTN atau PTS).

Baca juga: Uang Saku Di Atas Rp 10 Juta Per Bulan, Daftar 10 Beasiswa S1-S2 Ini

2. Biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup) berupa:

  • Biaya buku
  • Makanan bergizi
  • Transportasi
  • Perlengkapan/ peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya

Mekanisme pendataan

1. Calon penerima mendaftar ke satuan pendidikan: 14-25 Februari 2022

2. Satuan Pendidikan mengumumkan data calon penerima yang telah dipadankan dengan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui satuan pendidikan: 28 Februari - 6 Maret 2022

3. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima: 7-11 Maret 2022

4. Data Final penerima ditetapkan: 14-31 Maret 2022

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi website kjp.jakarta.go.id

Baca juga: Beasiswa S1 Uni Emirat Arab 2022 Dibuka: Kuliah Gratis, Tunjangan Penuh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com