Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Guru Daerah Khusus Segera Cair, Dapat Rp 1,5 Juta

Kompas.com - 10/01/2023, 12:31 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Angin segar bagi para guru yang bertugas di daerah khusus karena akan segera menerima Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Ada sebanyak 56.358 guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun yang masih honorer atau non-ASN yang akan mendapatkan tunjangan khusus guru ini.

Tunjangan khusus guru ini diatur dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 yang diterbitkan Jumat 16 Desember 2022 silam. Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan terhadap guru atas pengabdiannya.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Terbitkan SK Tunjangan 56.358 Guru Daerah Khusus

Tunjangan guru daerah khusus bisa 1 kali gaji

Besarnya tunjangan yang diberikan adalah satu kali gaji pokok bagi guru ASN setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan bagi guru non-ASN sebesar gaji pokok bagi yang sudah memiliki SK Inpassing. Bagi yang belum inpassing tunjangannya sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (GTK Kemendikbud Ristek) Nunuk Suryani menjelaskan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik.

Menurut Nunuk, sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Kepemendikbud Ristek, pemerintah daerah diminta untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus tersebut.

"Pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat," urai Nunuk.

Baca juga: Tunjangan Guru Daerah Khusus, Ini Besaran yang Akan Diterima

Dalam penentuan nama-nama guru yang layak menerima TKG tersebut, sumber data yang digunakan adalah data pokok pendidikan (Dapodik) yang dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan juga terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya dijamin oleh instansi yang berwenang.

Selanjutnya, nama-nama guru tersebut diverifikasi oleh dinas Pendidikan. Baik provinsi, kabupaten, maupun kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

"Setelah seluruh data guru penerima TKG terverifikasi dan tervalidasi, maka ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK)," imbuh Nunuk.

Baca juga: 6 Jalur Masuk Unpad S1 dan D4, Catat Tanggal Penting Pendaftarannya

Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus diterbitkan Kemendikbud Ristek dalam dua tahap. Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni. Tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.

Berdasarkan SKTK yang telah terbit, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik itu provinsi, kabupaten, maupun kota, sesuai dengan kewenangannya, membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima.

Penetapan daerah khusus

Daerah khusus yang dimaksud dalam keputusan itu mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis, yang ditandatangi tanggal 23 Agustus 2021 lalu.

Berdasarkan Peraturan itu, daerah khusus berdasarkan pada kondisi geografis ditetapkan yakni daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah berbatasan dengan negara lain atau daerah pulau terkecil dan terluar.

Daerah khusus dalam kaitan dengan TKG itu ditetapkan untuk melaksanakan kebijakan pendidikan yang adil dan merata sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Baca juga: Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2023? Cek Syarat dan Besaran Bantuan

Tujuannya, untuk memastikan intervensi kebijakan pendidikan yang bersifat afirmasi sesuai dengan karakteristik dan kondisi daerah. Serta menjadi acuan pelaksanaan kebijakan pembangunan pendidikan nasional di daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com