Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 28/12/2022, 13:57 WIB


KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengubah aturan seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) 2023.

Calon mahasiswa bisa mengikuti seleksi masuk PTN dengan cara mengikuti tiga jalur seleksi yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur Seleksi Mandiri.

Pada seleksi mandiri yang dilakukan langsung oleh PTN, kerap mendapat sorotan dari masyarakat, misalnya tentang tingginya keragaman mekanisme, tidak adanya standarisasi, dan ada juga anggapan bahwa jalur mandiri hanya berpihak kepada orang-orang yang mampu secara ekonomi

Baca juga: UKT 3 Jalur Seleksi PTN Sama, Kemendikbud: Hapus Stigma Jalur Mandiri Mahal

Guna menjawab masalah tersebut, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Nizam menegaskan bahwa seleksi mandiri selama ini sering disalah maknai oleh banyak orang.

Jalur Mandiri ini sering disalahmaknai. Jalur Mandiri itu sebetulnya bagian dari keragaman dan pemerataan akses. Kalau kita hanya mengikuti jalur Nasional, bisa jadi nanti satu perguruan tinggi di suatu pelosok misalnya itu hanya diisi oleh orang-orang dari kota, orang-orang di luar Provinsi bahkan,” urai Nizam seperti dikutip dari YouTube SNPMB BPPP.

Lebih lanjut Nizam menekankan jalur mandiri bertujuan untuk mengakomodasi keberagaman tersebut dan menampung anak-anak dari Provinsi setempat.

Oleh karena itu, lanjut dia, penyelenggaranya adalah lokal di Provinsi itu, misalnya dari Jakarta tidak mungkin ikut tes ke wilayah lainnya. Selain itu, semua jalur termasuk SNBP dan SNBT memiliki uang kuliah yang sama, yakni pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).

Sementara itu, batas UKT juga sudah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) kemudian di breakdown ke dalam rincian oleh masing-masing perguruan tinggi dengan catatan uang kuliah tersebut dipungut sesuai dengan kemampuan orangtua.

“Yang mampu membayar sesuai kemampuan dan yang tidak mampu kita bantu, berkaitan uang kuliah, ada beasiswa di perguruan tinggi, tidak perlu dipungut biaya. Jadi UKT nya nol rupiah,” beber Nizam.

Baca juga: Nadiem Tidak Hapus Jalur Mandiri PTN, Ada Aturan Baru agar Transparan

Nizam mengakui bahwa jalur mandiri sering disalah persepsi oleh orang lain, seolah-olah jalur mandiri itu dikhususkan bagi orang yang mampu, padahal bukanlah demikian.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+