Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BRIN Buka Lowongan PPPK bagi Lulusan S1-S3, Tersedia 510 Formasi

Kompas.com - 22/12/2022, 11:43 WIB
Mahar Prastiwi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

10. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 64 tahun bagi pelamar PPPK untuk formasi Peneliti Ahli Madya.

11. Mempunyai pengalaman riset selama paling sedikit 5 tahun.

12. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Baca juga: 6 Beasiswa S1, S2, S3 ke Luar Negeri Tanpa LoA Unconditional

13. Memiliki kompetensi di bidang riset yang direpresentasikan oleh Hasil Kerja Minimal
(HKM) sebagai portofolio PPPK jabatan fungsional Peneliti Ahli Madya.

14. Bagi pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Atau, bagi peserta yang masih dalam proses pengajuan penyetaraan ijazah wajib menyertakan tangkap layar proses pengajuan. Apabila peserta setelah ditetapkan sebagai PPPK namun belum dapat melengkapi surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri, maka panitia berhak membatalkan kelulusannya.

15. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Baca juga: Hindari 3 Kesalahan Ini Saat Mencari Surat Rekomendasi Beasiswa

Persyaratan pelamar PPPK bagi formasi Arsiparis Ahli Pertama terdiri atas:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Sehat jasmani dan rohani.

3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa
sekolah ikatan dinas Pemerintah.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di wilayah NKRI.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com