Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lulusan SMA-SMK Mau Kerja di Luar Negeri? Simak Syarat dan Prosedurnya

Kompas.com - 13/12/2022, 17:35 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

5. Penandatanganan kepesertaan jaminan sosial

6. Pengurusan visa kerja

7. Melaksanakan orientasi pra pemberangkatan

8. Penandatanganan perjanjian kerja dan pemberangkatan jika berangkat melalui perusahaan penempatan Kerja Migran Indonesia atau P3MI. Pastikan perusahaannya memiliki izin dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: 4 Beasiswa S1, S2, dan S3 Luar Negeri 2023 Tanpa Ujian Tulis

Jika tidak melewati tahapan tersebut besar kemungkinan para pekerja terjebak pada proses penempatan secara ilegal. Kalau sudah begitu, segera laporkan ke Disnaker BP2MI atau pihak berwajib.

Bagi para lulusan SMA, SMK yang masih ragu bekerja di luar negeri, Menaker Ida Fauziyah mengatakan pemerintah tetap mengedepankan perlindungan bagi para PMI.

Ia mengatakan penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemnaker sebagai Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan di luar negeri, merupakan upaya Pemerintah Indonesia dalam memberikan pelindungan kepada PMI di negara tujuan penempatan.

Baca juga: 10 Jurusan Kuliah yang Berpeluang Besar Jadi PNS

Bahkan peran dan kewenangannya juga dipertegas dan diamanatkan di pasal 22 dalam UU No.18 Tahun 2017 tentang PPMI.

Untuk itu ia mengingatkan Atase Ketenagakerjaan (Atnaker), Staf Teknis Ketenagakerjaan, dan Kepala Bidang Tenaga Kerja jika harus merubah paradigma yang ada. Yakni melihat PMI bukan lagi sebagai objyek, melainkan merupakan subyek penempatan.

"Dengan perubahan paradigma, PMI merupakan tenaga kerja yang profesional dan kompeten sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)," ujarnya.

Ia juga menekankan empat peranan utama Atnaker agar hubungan pemerintah dengan negara penempatan tetap terjalin harmonis.

"Yakni memberi pelindungan kepada PMI di negara penempatan, memberi masukan dalam penyusunan kebijakan, membangun hubungan baik dengan stakeholder negara penempatan, dan mempromosikan bidang ketenagakerjaan sekaligus mencari peluang pasar kerja di negara penempatan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com