Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lulusan SMA-SMK Mau Kerja di Luar Negeri? Simak Syarat dan Prosedurnya

Kompas.com - 13/12/2022, 17:35 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

3. Sertifikat Kompetensi Kerja

4. Surat Keterangan Sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan

5. Kartu kepesertaan program jaminan kesehatan nasional

Baca juga: 15 Jurusan Kuliah yang Banyak Dicari Perusahaan BUMN

Penempatan calon PMI di luar negeri

Ada 5 skema penempatan lulusan SMA atau SMK yang sudah menjadi calon PMI di luar negeri. Begini skema penempatannya:

Privat to Privat (P to P)

  • Penempatan PMI oleh perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)

Goverment to Privat (G to P)

  • Penempatan PMI oleh pemerintah dengan pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.

Government to Goverment (G to G)

  • Penempatan PMI oleh pemerintah

Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS)

  • Penempatan PMI oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri

Perseorangan

  • Penempatan PMI secara mandiri

Baca juga: 5 Beasiswa S1, S2 Luar Negeri Tanpa TOEFL di Tahun 2023

Prosedur resmi pendaftaran kerja di luar negeri

Perlu dipahami semua calon PMI, untuk mentaati prosedur, syarat, dan cara mendaftar yang sudah ditetapkan Kemenaker.

Jangan mencari jalur instan yang membuat kamu menjadi pekerja ilegal. Berikut cara atau prosedur pendaftaran yang benar:

1. Mengetahui peluang kerja di luar negeri

2. Mendaftarkan diri Disnaker atau LTSA di daerah masing-masing

3. Mengikuti seleksi administrasi dan teknis

4. Penandatanganan perjanjian penempatan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com