Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 PTN dengan Jumlah Permohonan Paten Terbanyak 2020-2022

Kompas.com - 24/11/2022, 14:46 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

Dilansir dari laman resmi Unand, Unand menduduki peringkat pertama dengan jumlah permohonan paten yang paling banyak.

Tercatat, Unand sudah mengajukan 1.519 permohonan paten dan permohonan pencatatan ciptaan pada tahun 2022, dengan rincian 47 pencatatan paten terdaftar, 274 paten sederhana, 897 hak cipta, 298 desain industri, dan 3 merek.

Keseluruhan paten dan ciptaan tersebut berasal dari hasil-hasil penelitian dan pengabdian dari dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan Unand yang dikelola oleh Pusat Kekayaan Intelektual dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unand.

Kemudian, Institut Teknologi Bandung (ITB) telah mengajukan sebanyak 90 paten kepada Dirjen Kemenkum HAM sepanjang tahun 2022, seperti dilansir dari situs resmi kampus.

Lalu, UI  berhasil mencatat sebanyak 1.155 daftar kekayaan intelektual yang terdiri atas 1.098 hak cipta, 42 paten nasional terdaftar, 1 paten internasional terdaftar, 7 paten granted, 1 merek, dan 6 desain industri sepanjang tahun 2022.

Untuk paten, UI memiliki 42 paten nasional meliputi 18 paten biasa dan 24 paten sederhana, 1 paten internasional berkaitan dengan energi, dan 7 paten granted yang merupakan inovasi di bidang rekayasa keteknikan, kesehatan, energi, kosmetika, dan transportasi.

Selain itu, UI juga mendaftarkan 1 merek UMKM, serta 6 desain industri di bidang energi dan rekayasa keteknikan.

Baca juga: 4 PTN di Jawa Timur Siap Buka Jurusan Kedokteran Tahun 2023

Itulah 10 kampus di Indonesia yang memiliki permohonan paten terbanyak sepanjang 2020-2022.

Dengan banyaknya permohonan paten, maka menunjukkan kualitas ide dan inovasi dari perguruan tinggi tersebut sangat tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com