Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 21 PTN-BH di Indonesia, Apa Itu PTN-BH?

Kompas.com - 27/10/2022, 10:22 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

Sumber Sevima

KOMPAS.com - Presiden Jokowi baru menetapkan 5 perguruan tinggi baru berbadan hukum. Berarti, sudah ada 21 universitas dengan status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) di Indonesia.

Mahasiswa mungkin masih ada yang belum tahu mengapa ada status perguruan tinggi yang berbeda-beda. Saat ini, status perguruan tinggi ada yang masih berstatus PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan PTN Satuan Kerja Kementerian (Satker) dan PTN BH.

PTN BH adalah perguruan tinggi yang memiliki keunggulan tersendiri karena memiliki otonomi penuh untuk mengelola perguruan tinggi sendiri. Sehingga PTN BH bisa lebih cepat berkembang. Misalnya untuk membuka program studi (prodi) baru.

Baca juga: Ini 5 Beasiswa ke Luar Negeri IPK di Bawah 3,00

PTN BH juga bisa mengelola keuangan, sumber daya yang dimiliki termasuk dosen dan tenaga pendidikan.

Termasuk bisa mendapatkan dana abadi dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebesar Rp 7 triliun untuk fasilitas pengajaran maupun penelitian hingga menjadi perguruan tinggi kelas dunia.

Sementara PTN BLU, tidak sepenuhnya bisa secara bebas mengelola keuangan, akademik, secara otonomi.

PTN BLU harus melaporkan penerimaan non-pajak yang dikelola secara otonomi dan dilaporkan ke negara.

Baca juga: Daftar Kampus Terbaik di Indonesia Versi THE WUR Tahun 2020-2023

Berbeda lagi dengan PTN Satker, yang seluruh pendapatannya, termasuk SPP mahasiswa harus masuk ke rekening negara (Kementerian Keuangan) terlebih dahulu sebelum digunakan.

Lalu, siapa saja perguruan tinggi yang sudah berstatus berbadan hukum atau PTN BH? Bagi mahasiswa, cek 21 daftar PTN BH di bawah ini:

Daftar 21 PTN BH di Indonesia

1. Universitas Indonesia (UI)

2. Institut Teknologi Bandung (ITB)

3. Institut Pertanian Bogor (IPB)

4. Universitas Gadjah Mada (UGM)

5. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)

6. Universitas Padjadjaran (Unpad)

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com