Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Guru Besar Unhas Mundur, DPR Minta Kemendikbud Turun Tangan

Kompas.com - 09/11/2022, 08:52 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Tujuh Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar menyatakan mundur baru-baru ini.

Para guru besar tersebut mengajukan pengunduran diri sebagai pengajar program doktor di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unhas.

Dikutip dari Kompas.com, (2/11/2022), pengunduran diri tujuh guru besar Unhas ini diduga dipicu desakan dekan untuk meluluskan seorang mahasiswa FEB, meski tidak pernah mengikuti perkuliahan.

Terkait kasus mundurnya 7 Guru Besar Unhas tersebut, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) turun tangan.

Baca juga: Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK Guru 2022? Ini Syarat dan Prioritas Pelamar

"Kasusnya mogoknya tujuh guru besar Unhas dari kegiatan belajar mengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis harus diusut tuntas. Kami mendukung tim verifikasi yang dibentuk oleh Rektor Unhas dalam mengumpulkan fakta seputar kasus tersebut. Kami menyarankan Kemendikbud menyertakan tim supervisi untuk memastikan tim verifikasi Unhas bekerja optimal," kata Huda dalam keterangan resmi DPR RI, Senin (7/11/2022)

Penyebab mundurnya 7 guru besar Unhas harus diusut tuntas

Dia menyebut dugaan keterlibatan Dekan FEB mengenai kelulusan mahasiswa S3 juga perlu diusut tuntas. Ia berharap pemicu tujuh guru besar itu mundur harus segera dipastikan.

“Apakah benar karena arogansi dekan FEB yang ingin meluluskan mahasiswa doktoral melalui pendekatan kekuasaan? Jika benar demikian maka harus ada sanksi tegas untuk Dekan FEB. Karena hal itu jelas tidak bisa dibiarkan. Kampus merupakan lembaga akademis, sehingga setiap kebijakan akademis harus diambil dalam norma akademik. Jika norma akademik di kampus tidak dihormati maka akan menjadi preseden buruk di masa depan. Hal ini terlepas apakah mahasiswa doktoral yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau tidak," kata Politisi PKB itu.

Baca juga: Profil Unhas: Jalur Masuk, Biaya Kuliah dan Daftar Jurusan

Karena itu, tegas dia, tim verifikasi harus benar-benar memastikan apa pemicu mundurnya tujuh guru besar Unhas dari kegiatan belajar mengajar.

Jika ada unsur politisasi, Huda meminta para guru besar itu diberi sanksi akademik.
Namun, jika dalam proses pencarian fakta diketahui ada kesengajaan tujuh guru besar untuk melakukan politisasi atas kasus tersebut, maka juga perlu disiapkan sanksi akademik.

“Dari keterangan yang disampaikan Rektor Unhas, kasus ini hanya melibatkan setidaknya dua guru besar saja. Tetapi kenapa ada lima guru besar lain yang ingin melibatkan diri. Harus diakui bahwa dalam kampus kita juga masih ada intrik politik yang tidak sehat yang hal itu terkadang mempengaruhi kebijakan akademis," sebut Huda.

Ia berharap kasus mogoknya tujuh guru besar FEB Unhas ini harus menjadi pelajaran bagi terciptanya iklim akademis yang lebih baik di lingkungan kampus.

“Tidak hanya untuk kampus Unhas, tetapi juga kampus-kampus lain di seluruh Indonesia. Apalagi kampus-kampus kita ini masih jauh tertinggal kualitas akademiknya dibandingkan negara lain. Bahkan di level negara G20, kampus Indonesia rata-rata memiliki peringkat terendah. Ini tentu menjadi PR kita bersama," sebutnya.

Baca juga: 6 Beasiswa Luar Negeri Tanpa Syarat TOEFL atau IELTS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com