Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen Unair Tanggapi Aturan Baru Kemenag Tentang Pelecehan Seksual

Kompas.com - 28/10/2022, 19:32 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

Sumber UNAIR News

Dia menekankan, menatap dalam PMA no 73 tahun 2022 perlu digaris bawahi, yaitu menatap seseorang dengan nuansa seksual dan menimbulkan rasa risih.

"Dampak yang ditimbulkan dari korban pun juga bukan perkara yang mudah. Banyak dari korban menarik diri dari lingkungan sosialnya, hingga terganggu psikis korban dalam menjalani aktivitas sehari-hari," ungkapnya.

Dwi menyebutkan, kasus seperti itu jangan hanya berpihak pada pelaku saja. Namun, juga perlu memperhatikan sisi dampak bagi korban.

Solusi rehabilitasi dilakukan keduanya. Pelaku lebih aware dalam bentuk pelecehan seksual dan rehabilitasi bagi korban untuk memulihkan keadaan normal kembali.

Baca juga: 10 Pekerjaan Impian Gen Z serta Rekomendasi Jurusan dan Kampusnya

Dia menambahkan, sosialisasi dan kampanye informatif bentuk pelecehan seksual harus terus dilakukan. Menjadi harapan juga Satgas PPKS lebih responsif dalam penanganan kasus tersebut.

"Semoga kedepan peraturan baru dari Kemenag bisa diterapkan secara efektif di lingkungan pendidikan agama. Di sisi lain Permendikbud Ristek juga harus kita dukung dan apresiasi secara Nasional," tutup Dwi Rahayu Kristianti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com