KOMPAS.com - Ramainya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak mengakibatkan banyak orangtua waspada. Zat etilen glikol dalam obat sirup dari banyak perusahaan farmasi diduga penyebab penyakit ini.
Lalu, apakah kasus gagal ginjal ini bisa masuk ke dalam ranah hukum?
Pakar Hukum sekaligus Dosen UM Surabaya Satria Unggul Wicaksana mengatakan kasus gagal ginjal pada anak perlu dilihat dalam kacamata hukum, anak yang menjadi korban perlu dilindungi.
“Hal ini sejalan dengan Pasal 1 angka 12 jo. Pasal 4 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dimana hak anak bagian dari HAM yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, dan pemerintah,” kata Satria dilansir dari laman UM Surabaya.
Baca juga: Dosen UM Surabaya: 7 Bagian Motor Ini Wajib Dicek Saat Musim Hujan
Satria menjelaskan sisi hukum bagi pelaku usaha produsen dan penyedia obat sirup.
Permasalahan dalam kasus ini adalah produk obat sirup yang diduga mengandung etilen glikol dan detilen glikol.
Kedua zat ini termasuk perusahaan farmasi menjadi detterent effect karena mengakibatkan kasus gagal ginjal.
Ia menyebut, perusahaan farmasi bisa melanggar Pasal 188 ayat (3) jo Pasal 196 UU Kesehatan.
Di dalamnya, tertulis jika setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak penuhi persyaratan keamanan di pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Baca juga: Dosen Unair: Etilen Glikol Bisa Merusak Tubuh dalam Waktu 72 Jam
Hal tersebut juga tertuang pada Pasal 8 jo. Pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang kesehatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.