Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lulus Jadi CPNS, Ini Syarat Masuk serta Prodi Politeknik Siber dan Sandi Negara

Kompas.com - 18/10/2022, 16:57 WIB
Mahar Prastiwi,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sekolah kedinasan Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) termasuk salah satu sekolah kedinasan yang memiliki ikatan dinas.

Poltek SSN merupakan perguruan tinggi kedinasan yang diselenggarakan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Lulusan Poltek SSN dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.

Poltek SSN berada di Jalan Raya H. Usa, Putat Nutug, Kec. Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Poltek SSN memiliki 3 program studi Diploma IV dengan sistem paket yang harus diselesaikan dalam 8 semester selama 4 tahun.

Baca juga: Syarat Masuk 24 Sekolah Kedinasan Milik Kemenhub, Lulusan Jadi CPNS

Sebagai sekolah kedinasan yang cukup diminati, Poltek SSN memiliki 4 laboratorium pendidikan yang dikelola Unit Laboratorium Terpadu untuk memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan di Poltek SSN.

Mengacu pada persyaratan penerimaan taruna taruni baru 2022/2023, berikut persyaratan untuk mendaftar sekolah kedinasan Poltek SSN.

Persyaratan umum Poltek SSN

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pria, dengan usia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan tidak melebihi dari 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2022.

3. Siswa Kelas XII atau lulusan:

  • SMA Jurusan IPA
  • Madrasah Aliyah Jurusan IPA
  • SMK Teknik Elektronika (Teknik Audio Video, Teknik Elektronika Industri, Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi)
  • SMK TI bidang keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi (Rekayasa Perangkat Lunak, Teknik Komputer dan Jaringan, Sistem Informatika, Jaringan dan Aplikasi).


Baca juga: Profil Sekolah Kedinasan Poltekim, Jurusan dan Pekerjaan Setelah Lulus

4. Nilai Matematika dan Bahasa Inggris (Teori/Pengetahuan) masing-masing minimal 80 pada semester IV dan V, menyertakan surat keterangan konversi nilai rapor skala 0-100 yang telah dilegalisasi dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah bersangkutan (bila nilai rapor menggunakan skala huruf).

5. Menyertakan transkripsi nilai rapor dalam bahasa Indonesia (bagi sekolah yang menggunakan selain bahasa Indonesia).

6. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna (parsial maupun total), tidak cacat fisik dan mental, serta tidak memiliki penyakit bawaan dan/atau menular yang dapat mengganggu proses belajar.

7. Tinggi badan minimal 165 cm dengan berat badan seimbang yang dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan dari dokter Puskesmas setempat.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com