Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr. Salamun, M.Pd.I
Dosen di STIT Pringsewu

Dosen tetap di STIT Pringsewu Lampung, Alumni program Doktor UIN Raden Intan Lampung

Quo Vadis Pendidikan Nasional

Kompas.com - 12/09/2022, 09:34 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pada semua aspek dan lini kehidupan dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Sosial, ekonomi, politik dan hukum.

Kelima, Makmur. Makmur dalam perspektif keindonesiaan tentunya harus mengedepankan dua aspek penting yang mencerminkan pribadi manusia Indonesia seutuhnya, yaitu makmur lahir dan batin.

Nah, untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut maka kemudian hendaknya dicapai melalui langkah-langkah kongkret dan operasional sebagaimana tertuang dalam bab empat pembukaan UUD NRI 1945 yang merupakan misi kita sebagai sebuah bangsa, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Fungsi dan tujuan pendidikan nasional

Sampai di sini maka dapat dipahami mengapa kemudian para pendahulu kita merancang undang-undang (pendidikan) terdahulu membuat beberapa rumusan tujuan pendidikan secara eksplisit menyebutkan bahwa pendidikan nasional diarahkan untuk mewujudkan apa yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

Baca juga: Pendidikan Nasional Tanpa Tanggung Jawab

Namun sebagai sebuah naskah yang terpisah meskipun tidak dapat dipisahkan--antara Pembukaan UUD 1945 dengan UU/RUU--maka rumusan tujuan pendidikan nasional idealnya dibangun dan dikonstruksi mengacu kepada tujuan (visi) bangsa Indonesia tersebut.

Jika mengacu kepada teori yang disampaikan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, maka idealnya rumusan tujuan pendidikan nasional disesuaikan dengan lebih sederhana, namun padat dan lebih bermakna.

Fahrudin Faiz (2013) dalam serial ngaji filsafatnya mengemukakan bahwa harkat dan martabat manusia setidaknya ditentukan oleh empat nilai ialah rasionalitas (kebenaran), moralitas (kesopanan), spiritualitas (religiusitas) dan estetika (rasa). Kualitas pribadi manusia ditentukan dari empat aspek tersebut.

Fungsi sebagaimana yang tertuang dalam naskah akademik dan dijadikan kerangka pikir dalam penyusunan RUU Sisdiknas tersebut, yaitu merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “fungsi” diartikan sebagai kegunaan suatu hal, sedangkan “tujuan” diartikan sebagai arah, haluan dan maksud.

Lebih Lanjut Kemendikbud Ristek menjelaskan dalam naskah akademik RUU bahwa dengan demikian, fungsi pendidikan nasional perlu mengatur sifat-sifat atau profil dari pelajar yang dibentuk dalam sistem pendidikan nasional.

Sedangkan tujuan pendidikan nasional perlu menggambarkan bangsa Indonesia seperti apa yang menjadi arah, haluan dan maksud secara keseluruhan dari sistem pendidikan nasional.

Sampai di sini sebenarnya tidak ada perbedaan pandangan dalam tataran konseptual, namun ketika di-breakdown dalam rancangan naskah RUU penulis masih melihat ada semacam overlapping antara fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional.

Meminjam istilah Prof Jimly Asshiddiqie bahwa visi atau tujuan cirinya adalah kata benda atau kata kerja yang dibendakan. Fungsi menjawab persoalan substantif (hakikat materi suatu benda), sedangkan tujuan menjawab persoalan esensial (hal yang lebih mendasar).

Untuk memudahkan pemahaman, penulis ingin memberikan gambaran sederhana. Global positioning system (GPS) itu fungsinya sebagai alat navigasi, sedangkan koordinat yang akan dituju adalah tujuannya.

Untuk memastikan agar perjalanan dapat sampai kepada tujuan, maka titik tujuan (koordinat) harus ditentukan dengan jelas. Demikian juga ketika kita berbicara tentang tujuan Pendidikan Nasional.

Penulis mengusulkan "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan pelajar agar dapat bertumbuh menjadi warga negara yang memiliki kualitas pelajar Pancasila yang Arif dan bijaksana". Sudah gitu aja titik.

Mengapa arif dan bijaksana? Arif merujuk kepada kemampuan kognitif dan berbagai skill yang harus dimiliki, sedangkan bijaksana (wisdom) adalah amanah sila keempat Pancasila bahwa setiap warga negara Indonesia akan menjadi warga negara yang baik ketika memilki kebijaksanaan (wisdom).

Sedangkan tujuannya adalah berkembangnya potensi pelajar Pancasila yang religius, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu dan bernalar kritis, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, bergotong royong dan bertanggung jawab.

Mengapa dalam rumusan tujuan ini tidak perlu dicantumkan berkebhinekaan?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com