Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Perubahan Penting yang Ada di RUU Sisdiknas

Kompas.com - 07/09/2022, 17:23 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah sudah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Usulan RUU Sisdiknas telah disampaikan dalam rapat kerja pemerintah dengan Badan Legislasi pada Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Nadiem Makarim Hapus Tes Mata Pelajaran pada Jalur SBMPTN

Demi memahami pasal-pasal yang diajukan dalam RUU Sisdiknas, maka bisa menyimak poin-poin perubahan positif pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Setidaknya ada 5 perubahan penting yang ada di RUU Sisdiknas. Berikut rangkumannya, seperti merangkum laman Instagram @ditsmp.kemdikbud, Rabu (7/9/2022).

1. Perluasan program wajib pelajar

Sebelum ada RUU Sisdiknas, cakupan wajib belajar dalam UU Sisdiknas yang berlaku saat ini adalah pendidikan 9 tahun.

Perluasa wajib belajar ke pendidikan menengah kerap dilakukan di daerah tanpa memastikan kualitas pendidikan dasar sudah mencukupi.

Sesudah ada RUU Sisdiknas, wajib belajar menjadi 13 tahun. Mulai dari 10 tahun pendidikan dasar, lalu 3 tahun pendidikan menengah.

Baca juga: Mengenal SMA Pradita Dirgantara, Sekolah Terbaik Ke-3 di Indonesia

Perluasan ke pendidikan menengah dilakukan secara bertahap pada daerah yang kualitas pendidikan dasarnya telah memenuhi standar.

Pemerintah pusat pun akan membantu daerah yang paling membantukan.

2. Pendanaan wajib belajar semakin jelas

Sebelum ada RUU Sisdiknas, satuan pendidikan negeri seringkali menghadapi masalah jika masyarakat ingin berkontribusi secara sukarela.

Nah setelah ada RUU Sisdiknas ini, pemerintah wajib mendanai penyelenggaraan belajar.

Satuan pendidikan negeri tidak memungut biaya, tapi masyarakat boleh berkontribusi secara sukarela, tanpa paksaan, dan tidak mengikat.

3. Nomenklatur satuan pendidikan dapat disesuaikan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com