Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem Tidak Hapus Jalur Mandiri PTN, Ada Aturan Baru agar Transparan

Kompas.com - 07/09/2022, 11:38 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengumumkan kebijakan baru dalam seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri, Rabu (7/9/2022).

Perubahan mekanisme dalam seleksi masuk PTN dikatakan Nadiem untuk mewujudkan pendidkan yang adil, inklusif holistik, dan mendorong minat bakat peserta didik dari jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi.

Kebijakan ini juga diluncurkan setelah sebelumnya ada desakan agar seleksi mandiri PTN dihapus. Desakan itu muncul usai Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani ditangkap KPK karena menerima uang suap dari penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri, Agustus 2022 lalu.

Baca juga: Nadiem Makarim Hapus Tes Mata Pelajaran pada Jalur SBMPTN

"Seleksi mandiri saat ini ada masalah, tingginya keragaman mekanisme besar sekali. Semua berbeda-beda. Tidak ada standarisasi. Banyak yang menanggapi jalur ini hanya berpihak kepada mahasiswa ekonomi atas," papar Nadiem.

 

Padahal, tegas Nadiem, PTN adalah instansi yang harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, pemerintah akan membuat seleksi mandiri oleh masing-masing PTN menjadi lebih transparan.

"Seleksi mandiri PTN harus berdasarkan akademis dan dilarang komersialisasi," tegas Nadiem.

Aturan baru jalur mandiri PTN

Nadiem memaparkan sejumlah aturan baru yang harus dilakukan oleh setiap PTN sebelum melakukan seleksi mandiri.

Pertama ialah PTN harus mengumumkan kuota untuk seleksi mandiri, yakni berapa jumlah mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi melalui jalur tersebut.

Kedua, PTN harus menginformasikan kepada masyarakat metode yang digunakan dalam penilaian seleksi.

Baca juga: Kemendikbud Ubah Aturan Seleksi SNMPTN, SBMPTN, Jalur Mandiri PTN 2023

Ketiga, PTN juga harus terbuka dalam mengumumkan besaran biaya untuk seleksi mandiri kepada masyarakat dan metode yang digunakan dalam menentukan besarnya biaya bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.

Lalu, calon mahasiswa atau masyarakat memiliki akses untuk melaporkan kepada Kemendikbudristek jika menemukan bukti permulaan atas pelanggaran dalam proses seleksi.

"Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal aduan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi," papar Nadiem.

Baca juga: 8 Beasiswa Penuh S1-S3 di Bulan September-Oktober 2022, Segera Daftar

Tak berhenti di sana. Nadiem juga meminta PTN untuk mengumumkan jumlah mahasiswa yang lulus seleksi mandiri PTN dan bila ada kuota yang masih tersedia.

PTN selanjutnya juga harus mengumumkan masa sanggah, tata cara penyanggahan hasil seleksi.

"Masyarakat bisa memonitor PTN, apakah prosesnya seperti yang diumumkan sebelumnya," ujar Nadiem.

Nadiem pun mengajak semua calon mahasiswa, orangtua dan masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan seleksi masuk PTN.

"Jadi kami mengajak masyarakat untuk terlibat dalam proses pengawasan ini," ajak Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com