Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konten YouTube Jadi Jaminan Utang, Pakar Unair: Angin Segar bagi Konten Kreator

Kompas.com - 19/08/2022, 17:52 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Dosen Peminatan Industri Kreatif S2 PSDM Sekolah Pasca Sarjana Universitas Airlangga (Unair), Igak Satrya Wibawa menyebut bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif membawa angin segar bagi konten kreator.

Pasalnya, aturan itu berisi ketentuan pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank bagi pelaku ekonomi kreatif. Salah satunya adalah pembiayaan berbasis kekayaan intelektual seperti pinjaman uang melalui konten Youtube.

Igak mengungkapkan bahwa dipilihnya Youtube serta film sebagai salah satu konten dalam PP Ekonomi Kreatif adalah karena berkembangnya profesi konten kreatif di industri digital media yang memperoleh penghasilan lebih tinggi daripada orang pada umumnya.

Sehingga digital media mendapatkan peluang uji coba untuk memastikan konten yang dibuat layak dijadikan nilai pinjaman di bank.

Baca juga: Erick Thohir Sebut 9 Pekerjaan Bakal Hilang di 2030, Ada Pekerjaanmu?

Menurutnya, hal itu menjadi tawaran menarik karena beberapa negara lain telah melakukannya sehingga menjadi hal yang sangat umum.

“Namun, di Indonesia belum pasti penegakan peraturan itu. Kalau menjadi angin segar iya tentu. Sebab, bagaimanapun konten kreator mendapatkan kesempatan lebih besar untuk berkarya,” ujarnya dilansir dari laman Universitas Airlangga.

Ilustrasi konten kreator yang sedang membagikan konten positif kepada pengguna media sosial.Dok. Shutterstock Ilustrasi konten kreator yang sedang membagikan konten positif kepada pengguna media sosial.

Perlu langkah lebih lanjut

Menurut Igak, terbitnya PP Ekonomi Kreatif ini dapat dikatakan terlambat, namun sudah dalam langkah yang lebih baik sebab disesuaikan dengan kondisi industri kreatif di Indonesia.

Namun, hal itu belum cukup dan membutuhkan kepastian hukum lembaga yang mengatur value konten.

“Beberapa negara lain seperti Kanada dan Amerika Serikat, value mereka sudah ada, dan sudah ada komparasi (value) nya dibanding dengan kita,” katanya.

Ia lalu mencontohkan bahwa film di Amerika yang memiliki value yang cukup besar, dan mempunyai tafsir nilai uang dari produk film itu sehingga bank memiliki ketepatan menaksir harga yang dikisar.

Baca juga: Uang Saku Di Atas Rp 10 Juta Per Bulan, Daftar 10 Beasiswa S1-S2 Ini

Jika salah satu aktor seperti Brad Pitt membintangi film, lanjut dia, maka bank akan menaksir berapa keuntungan dan kemungkinan pinjaman yang akan dikeluarkan.

“Sedangkan di Indonesia belum ada lembaga yang mengatur, menjamin dan me-monitizing hal itu, yang mengukur harga nilai atau produk yang akan dijaminkan,” imbuhnya.

Dari potensi isu tersebut, bank-bank di Indonesia akan sulit menerima konten sebagai jaminan utang. Sebab, bank juga ingin memiliki kepastian nilai konten untuk diekuivalenkan dengan sejumlah rupiah yang akan menjadi utang.

Karena itu, imbuh Igak, peraturan tersebut perlu adanya langkah lebih lanjut, seperti keselarasan dengan lintas sektoral perbankan, hukum dan hak cipta, memiliki lembaga yang menaungi, dan banyak sektor lain yang harus dibenahi agar program ini agar dapat berjalan dengan baik.

“Paling tidak industri kreatif saat ini mempunyai bayangan dan dapat mempersiapkan diri untuk membuat konten-konten yang solid dan mempunyai nilai jual yang tinggi dan tentu stabil dan memiliki stabilitas yang dibutuhkan dalam perbankan,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com