Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUMN KAI Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA Sederajat, D3, D4, dan S1

Kompas.com - 01/08/2022, 09:16 WIB
Dian Ihsan

Penulis

7. Berkelakuan baik.

8. Tidak bertato dan tidak bertindik.

9. Tidak pernah menggunakan dan/atau terlibat narkoba atau psikotropika.

10. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

11. Tidak pernah diberhentikan di anak perusahaan atau institusi lainnya dikarenakan hukuman disiplin atau diberhentikan dengan tidak hormat.

12. Tidak memiliki hubungan perkawinan dengan pekerja perusahaan pada saat diterima sebagai pekerja perusahaan.

13. Bersedia mengikuti seleksi rekrutmen sesuai ketentuan yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero).

14. Lulus dalam seleksi calon pekerja baru yang diselenggarakan oleh panitia recruitment PT Kereta Api Indonesia (Persero) tahun 2022.

Baca juga: Bank DKI Buka Lowongan Kerja Lulusan S1 di 3 Daerah, Ini Syaratnya

Ketentuan khusus pelamar:

  • Prioritas penempatan untuk memenuhi kebutuhan pekerja di wilayah Sumatera Bagian Selatan.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero).
  • Bersedia ditempatkan pada formasi sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero).
  • Penetapan formasi pekerjaan didasarkan pada hasil seleksi rekrutmen masing-masing pelamar dan kebutuhan perusahaan.
  • Pemilihan lokasi seleksi tidak menentukan penempatan calon pekerja.
  • Bersedia mengundurkan diri dari hubungan kerja dengan institusi lainnya apabila telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus seleksi.

Persyaratan umum pelamar:

1. Pas foto terbaru.

2. Ijazah SLTA/D3/D4/S1 asli atau fotocopy legalisir.

Baca juga: Kisah Haru Ibu Wakili Wisuda S1 di Unesa karena Anaknya Telah Tiada

3. Khusus bagi pelamar dengan tingkat pendidikan D3/D4/S1 wajib melampirkan ijazah SLTA (SMK/MA/SMK/MAK).

4. Transkrip D3/D4/S1 atau Nilai Ujian Akhir (UAN)/Nilai Akhir Sekolah asli atau fotocopy legalisir.

5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Kependudukan yang masih berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com