Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Dibukanya Kantin Sehat di Sekolah Saat PTM 100 Persen

Kompas.com - 17/07/2022, 18:50 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

"Makanan juga harus menggunakan kemasan yang higienis, dan juga penyajian makanannya harus tertutup," paparnya.

7. Kantin harus tersedia air bersih untuk mencuci peralatan masak. 

8. Penjual makanan harus memakai penutup kepala, celemek, sarung tangan dan masker.

Baca juga: 5 Dampak Negatif Anak Putus Sekolah, Minder dan Jadi Pemalas

Sementara itu, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek Dr. Muhammad Hasbi menyampaikan, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.

Langgar protokol kesehatan, sekolah kena sanksi

Penetapan level PPKM diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala.

"Beberapa perubahan aktivitas dalam pembelajaran tatap muka di antaranya, dapat kembali dilaksanakannya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dengan ketentuan aktivitas dilakukan di luar ruangan atau ruang terbuka," urai Hasbi.

Selain itu, kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2 dan 3, dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4.

Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Latih Konsentrasi dan Kreativitas Anak dengan Mainan Edukasi Magnetic Tiles Blocks

Hasbi mengingatkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis.

"Pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com