Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Dibukanya Kantin Sehat di Sekolah Saat PTM 100 Persen

Kompas.com - 17/07/2022, 18:50 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di tahun ajaran baru ini, semua sekolah di dorong melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.

Namun, sekolah tetap harus mengedepankan protokol kesehatan (prokes) bagi semua warga sekolah selama melaksanakan PTM 100 persen. Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.

Pelaksanaan PTM 100 persen ini juga mengacu pada penyesuaian SKB 4 Menteri keenam. Dimana kantin dan kegiatan ekstrakurikuler sudah boleh dilaksanakan.

Dibukanya kantin sehat ini juga harus memenuhi kriteria yang dianjurkan Kemendikbud Ristek dan Kementerian Kesehatan. 

Baca juga: Mahasiswa Unair Bagikan Tips Raih Prestasi di Kancah Internasional

Kantin sehat mengacu pada SKB 4 menteri

Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu Anak Kementerian Kesehatan Dr. Erna Mulati Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu Anak Kementerian Kesehatan mengatakan, kebijakan kantin sekolah harus mengacu pada SKB 4 Menteri.

Pertama, kantin di dalam lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dibuka selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).

Kedua, pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur satuan tugas penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerja sama dengan satuan tugas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.

"Sedangkan untuk syarat kantin sehat pada masa pandemi Covid-19 ada 8 syarat yang harus dipenuhi oleh kantin di satuan pendidikan," urai Dr. Erna seperti dikutip dari laman Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek, Minggu (17/7/2022).

Baca juga: Unpad Buka Pendaftaran SMUP IUP Gelombang III, Cek Syaratnya

8 syarat dibukanya kantin sehat saat PTM 100 persen

Delapan syarat kantin sehat antara lain:

1. Jumlah pengunjung paling banyak 75 persen bagi wilayah PPKM level satu, dua dan tiga dan 50 persen bagi wilayah PPKM level empat.

2. Terdapat sarana cuci tangan air mengalir dan sabun cuci tangan.

3. Harus tersedia media komunikasi, informasi dan edukasi langkah langkah cuci tangan.

4. Tersedia pemberian label untuk pengaturan tempat duduk dan antri untuk menjamin jaga jarak.

5. Kondisi kantin bersih dan secara rutin desinfeksi serta harus tersedia tempat sampah tertutup.

6. Kantin hanya menjual makanan yang sehat dan bergizi, tidak berbahaya, tidak mengandung pewarna, perasa, pengawet berbahaya dan tidak kadaluarsa.

"Makanan juga harus menggunakan kemasan yang higienis, dan juga penyajian makanannya harus tertutup," paparnya.

7. Kantin harus tersedia air bersih untuk mencuci peralatan masak. 

8. Penjual makanan harus memakai penutup kepala, celemek, sarung tangan dan masker.

Baca juga: 5 Dampak Negatif Anak Putus Sekolah, Minder dan Jadi Pemalas

Sementara itu, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek Dr. Muhammad Hasbi menyampaikan, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.

Langgar protokol kesehatan, sekolah kena sanksi

Penetapan level PPKM diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala.

"Beberapa perubahan aktivitas dalam pembelajaran tatap muka di antaranya, dapat kembali dilaksanakannya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dengan ketentuan aktivitas dilakukan di luar ruangan atau ruang terbuka," urai Hasbi.

Selain itu, kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2 dan 3, dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4.

Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Latih Konsentrasi dan Kreativitas Anak dengan Mainan Edukasi Magnetic Tiles Blocks

Hasbi mengingatkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis.

"Pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com