KOMPAS.com - Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2022 diperpanjang hingga 9 Juli 2022.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek melalui laman Instagram resmi.
Disebutkan, masa pendaftaran ditutup hingga 23.59 WIB pada 9 Juli 2022. Selain perubahan jadwal pendaftaran, beberapa jadwal tahapan seleksi PPG juga ikut berubah.
Baca juga: Indofood CBP Buka Banyak Lowongan Kerja Lulusan SMA-SMK dan D3-S1
Perlu diketahui, program pendidikan ini tidak hanya diperuntukkan bagi mahasiswa lulusan jurusan kependidikan.
Calon guru dengan latar belakang D4 atau S1 kependidikan dan nonkependidikan yang belum pernah jadi guru bisa ikut mendaftar.
Perubahan jadwal akan disampaikan pada laman https://ppg.kemdikbud.go.id
Baca juga: Bank Mandiri Buka Lowongan Staff Lulusan D3-S1 di Banyak Wilayah
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D4) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)
6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri)
7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri)
8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri)
9. Menandatangani pakta integritas