Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/06/2022, 20:16 WIB
Dian Ihsan

Penulis

Pengambilan cuti oleh ayah dapat mengurangi hukuman sebagai ibu "the motherhood penalty", dengan memungkinkan ibu untuk kembali ke pasar tenaga kerja.

Baca juga: UPN Veteran Jakarta Terima 1.738 Mahasiswa dari SBMPTN 2022

Berbagai kajian menunjukkan bahwa cuti ayah untuk mendorong keterlibatan ayah dalam pengasuhan anak memiliki efek positif baik pada tumbuh kembang anak juga pada pekerjaan penuh waktu ibu.

Juga harus adanya perlindungan pekerja perempuan yang bekerja di sektor informal, di ranah privat rumah tangga.

Salah satunya saat ini yang sangat mendesak dan penting adalah segera disahkannya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga serta ratifikasi Konvensi ILO 189, Situasi Kerja Layak PRT.

"Bila pembahasannya hanya sekedar waktu cuti, sebenarnya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur hak perempuan pekerja dari cuti haid, melahirkan, perlindungan dari kekerasan, pelecehan, diskriminasi dan Indonesia telah mengesahkan beberapa konvensi ILO terkait perlindungan perempuan pekerja," ucap perempuan yang saat ini menjabat sebagai Co-Chair G20 EMPOWER itu.

Lalu UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) baru disahkan sebagai payung hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual.

Diharapkan kebijakan yang dihasilkan tidak jadi bumerang untuk perempuan pekerja. Untuk usaha kecil dan menengah, cuti hamil juga dapat menyebabkan komplikasi bagi perusahaan.

Menutupi beban kerja dan shift bisa jadi sulit. Perlu mencari solusi "win-win" untuk semua pihak dari perusahaan, pekerja dan negara. Sehingga perempuan pekerja tetap terlindungi hak pekerjaannya dan hak menjalankan fungsi reproduksinya.

Beberapa solusi di antaranya, perusahaan memberikan cuti melahirkan 3 bulan berbayar sesuai UU Ketenagakerjaan.

Hanya saja cuti 3 bulan berikutnya untuk merawat bayi baru lahir atau anak adopsi, tidak berbayar.

Namun, izinkan perempuan pekerja untuk kembali ke pekerjaan, gaji, dan tunjangan yang sama atau setara.

Baca juga: Undip Terima 3.258 Mahasiswa Lewat SBMPTN 2022, Daftar Ulang di Sini

Di sisi lain, negara berkewajiban untuk memberikan jaminan sosial dan kesehatan selama cuti tersebut dan akses penitipan anak "day care" gratis dan terjangkau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com