KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), mengundang lulusan D4 dan S1 untuk mengikuti seleksi calon Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Tahun 2022.
"Segera selesaikan pendaftaran Anda maksimal 3 hari lagi pada 30 Juni 2022. Jangan sampai terlewat ataupun kesulitan menyelesaikan pendaftaran karena jaringan internet atau server sibuk di hari-hari terakhir," pesan GTK Kemendikbud melalui laman Instagram, Senin (27/6/2022).
PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan, baik dari kependidikan maupun nonkependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Baca juga: Pertamina Foundation Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan S1, Ayo Daftar
Calon peserta Program PPG Prajabatan Tahun 2022 diharuskan belum pernah terdaftar sebagai Guru di Dapodik.
Kuota nasional Program PPG Prajabatan Tahun 2022 adalah 40.000 mahasiswa. Sejumlah manfaat yang akan didapatkan antara lain:
1. Memperoleh sertifikat pendidik.
2. Meningkatkan kompetensi pedagogik, sosial, profesional dan kepribadian untuk memulai karier sebagai guru profesional.
3. Memperoleh pengakuan sebagai guru profesional.
Baca juga: Kemendikbud Buka Beasiswa S2-S3 bagi Guru dan Tendik, Segera Daftar
Selain itu, program studi yang dibuka pada PPG Prajabtan tahun 2022 adalah:
Baca juga: Bank Mandiri Buka Lowongan Staf Perbankan D3-S1 di 13 Wilayah
Perkuliahan PPG Prajabatan dilaksanakan selama 2 (dua) semester dan biaya pendidikan per semester sebesar Rp. 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp 17 juta untuk mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
3. berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;
4. memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi(PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;