Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honorer Lolos Passing Grade Diprioritaskan Isi Formasi PPPK 2022

Kompas.com - 08/06/2022, 16:10 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kehadiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 (Permenpan-RB 20/2022) menjadikan guru honorer yang telah memenuhi nilai ambang batas (passing grade) sebagai prioritas terdepan untuk mengisi formasi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) 2022.

Kebijakan ini merupakan realisasi aspirasi dari para peserta yang lulus passing grade seleksi PPPK 2021.

Baca juga: CPNS dan PPPK Banyak yang Mundur, Pakar Unair: Banyak Minat ke Swasta

Asisten Deputi Manajemen dan Talenta SDM Aparatur Kemenpan-RB, Aba Subagja menjelaskan, Permenpan-RB 20/2022 memberikan ruang dan kesempatan seluasnya bagi para peserta pada seleksi PPPK 2021 tahap pertama dan kedua yang telah lulus passing grade.

"Ini (regulasi) keinginan aspirasi mereka yang lulus passing grade. Dalam regulasi, kita masukan pada prioritas 1 dan 2 bagi mereka yang lulus," ucap dia dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).

Mengacu Permenpan-RB 20/2022, pada Pasal 5 ayat (2) menyebutkan pelamar prioritas I adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.

Dengan status prioritas tersebut, Aba mengatakan para guru honorer yang telah lulus passing grade tidak perlu lagi mengikuti seleksi PPPK pada tahun ini.

Namun untuk masuk ke dalam formasi, itu tergantung pada besaran jumlah yang disodorkan masing-masing pemerintah daerah.

"Peran pemerintah daerah (Pemda) dalam penentuan formasi besar banget. Mereka yang lulus namun tidak ada formasinya tidak bisa diangkat. Nanti kami akan sosialisasi bersama Kemendikbud Ristek, BKN, Kemenkeu, dan Kemendagri untuk menyampaikan kepada pejabat berwenang dalam waktu dekat ini," ucap Aba.

Baca juga: Mendikbud Ristek: Guru Honorer Lolos Passing Grade 2021 Diprioritaskan Jadi ASN PPPK 2022

Secara garis besar, menurut Aba, PPPK merupakan program yang luar biasa. Sebab, program ini menjadi solusi bagi tenaga honorer atau non-ASN yang tidak dapat mengikuti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dikarenakan sudah berusia lebih dari 35 tahun.

"Secara persyaratan mereka tidak memenuhi syarat untuk menjadi PNS, akan tetapi mereka sudah pengabdian. Bisa dibayangkan pada 2023 mendatang ketika tidak boleh ada status non ASN sementara mereka yang non-ASN belum PPPK. Tenaga guru dan kesehatan perlu kita prioritaskan karena peran mereka dalam pelayanan dasar," ucap Aba.

Belum lama ini, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah kembali membuka pengadaan guru PPPK dengan diterbitkannya Permenpan-RB 20/2022.

Pada seleksi ASN PPPK tahun 2021, kata Menteri Nadiem, terdapat 193.954 guru lulus namun tidak dapat formasi yang akan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK tahun 2022.

"Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021," ucap Nadiem.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, Iwan Syahril menambahkan, pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik atau kualifikasi akademik yang dimiliki. Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 33 ayat 1.

Kemudian pada ayat 2 dijelaskan bahwa jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

Baca juga: 193.954 Guru Honorer Lolos Passing Grade 2021 Diprioritaskan Jadi PPPK 2022

"Kemendikbud Ristek berharap guru honorer menjadi prioritas dalam formasi ASN PPPK 2022, agar semakin bersemangat dalam mendorong perbaikan mutu pendidikan Indonesia. Kami juga mengajak seluruh pemerintah daerah untuk mengajukan formasi ASN PPPK 2022 yang sebesar-besarnya agar semakin memacu para guru honorer berpartisipasi dalam ASN PPPK," ucap Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com