Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Beri Bantuan Dana bagi Dosen di Program Sertifikasi Kompetensi

Kompas.com - 31/05/2022, 13:53 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meluncurkan Program Peningkatan Kompetensi SDM Dosen Perguruan Tinggi Vokasi Berbasis Industri Tahun 2022 melalui Sertifikasi Kompetensi dan Magang Bersertifikat.

Dengan dukungan pendanaan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), para dosen vokasi dapat menerima hibah biaya sertifikasi kompetensi, magang, peningkatan keterampilan, hingga tata kelola perguruan tinggi vokasi.

Sasaran dari program ini adalah dosen perguruan tinggi negeri dan swasta yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bawah binaan Kemendikbudristek, yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah tetapkan.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto mengatakan program ini merupakan inisiatif pemerintah untuk menguatkan kompetensi dan wawasan atau pengalaman industri bagi dosen vokasi agar dapat meningkatkan kualitas proses pembelajaran, menciptakan SDM unggul dan berkualitas.

Baca juga: Kemendikbud Gelar Persiapan Sertifikasi Dosen 2022, Ini Syaratnya

Melalui program ini, pemerintah menyediakan pendanaan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik. Semoga program ini dapat menciptakan dosen yang diperkuat dengan soft skill, kepemimpinan, link and match, kapabilitas, dan karakter,” terang Wikan seperti dilansir dari laman Kemendikbud.

Empat Skema Sertifikasi Kompetensi dan Magang Bersertifikat

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi, Kemendikbudristek, Henri Tagor Hasiholan Tambunan menjelaskan, program ini memiliki empat skema.

Henri juga menjelaskan, besarnya dana bantuan untuk tiap skema akan mengikuti pengajuan yang dievaluasi oleh Kemendikbudristek dengan melihat tingkat kompleksitas kegiatan.

“Seluruh skema akan mencakup komponen biaya seperti pelatihan, transportasi dan biaya hidup. Selain itu, ada berbagai komponen tambahan lainnya yang tersedia sesuai dengan peruntukan pada masing-masing skema,” ucap Henri.

Baca juga: Beasiswa S1-S2 di Australia 2022, Senilai Rp 125 Juta Per Tahun

Lebih lanjut dijelaskan, untuk Skema A dilakukan melalui Sertifikasi Kompetensi. Skema ini untuk mendukung proses pemberian pelatihan hingga sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi secara sistematis dan obyektif, mengacu pada standar kompetensi kerja yang diakui secara nasional, internasional atau standar yang berlaku khusus.

Skema B melalui Sertifikasi Peningkatan Keterampilan Dasar Instruksional (Pekerti) dan atau Pendekatan Aplikatif (AA). Metode skema ini memiliki keluaran berupa Sertifikat Pekerti dan atau Sertifikat AA untuk yang diselenggarakan di dalam negeri.

Skema C melalui Sertifikasi Magang Industri Bersertifikat. Skema ini menargetkan keterlibatan industri swasta atau BUMN/BUMD berukuran menengah ke atas yang berada di dalam negeri atau di luar negeri dengan syarat memiliki afiliasi dengan kompetensi program studi.

Skema D melalui Penguatan Tata Kelola PTPPV Unggul Bereputasi Global. Dalam skema ini, pemerintah mengirimkan dosen PTPPV magang di perguruan tinggi luar negeri yang memiliki reputasi dan keunggulan teknologi lebih unggul dari PTPPV pengusul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com