Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTM 100 Persen, Kantin dan Ekskul Kembali Diizinkan

Kompas.com - 12/05/2022, 08:27 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Kini, para siswa maupun warga sekolah bisa senang. Sebab, kantin sekolah sudah diizinkan untuk buka. Jadi, siswa dapat jajan lagi di kantinnya seperti dulu.

Hal ini tentu mengacu pada aturan baru dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022.

Adapun isinya tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Salah satunya mengenai diizinkan kembali kantin sekolah.

Baca juga: SMKN 56 Jakarta Kerja Sama Perusahaan Ini, Siswa Belajar Kendaraan Air

Dalam rilis resminya, Rabu (11/5/2022), Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbud Ristek) Suharti di Jakarta memberikan penjelasan.

Yakni pada penyesuaian keenam, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.

Menurut Suharti, penyesuaian aturan telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini dengan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog.

"SKB Empat Menteri yang terbaru menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain," ujarnya.

Ekskul dan kantin diizinkan kembali

Dalam aturan itu tentu ada beberapa perubahan terkait aktivitas dalam PTM, yaitu:

1. Dapat kembali dilaksanakannya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dengan ketentuan aktivitas dilakukan di luar ruangan/ruang terbuka.

2. Kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2 dan 3 dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4.

Adapun pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Contoh Persatuan dan Kesatuan, Penting Dipahami Siswa

Sebab menurut Suharti, tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah. Karena itu pihaknya memberikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan.

Sedang untuk pedagang makanan di luar pagar wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM.

"Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik," tambah Suharti.

Aturan baru PTM 100 persen

Berikut ini beberapa aturan SKB 4 Menteri terbaru terkait PTM 100 persen, antara lain:

1. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.

2. Capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.

3. Satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.

4. Capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

5. Satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

Baca juga: 7 Tips Meningkatkan Motivasi Belajar bagi Siswa

6. Untuk vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ.

7. Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh (PTM 100 persen) dengan kapasitas peserta didik seratus persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com