Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak Uji Materi Permendikbud PPKS, Kemendikbud: Kampus Aman dari Kekerasan Seksual

Kompas.com - 19/04/2022, 10:12 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak gugatan uji materiil atau Judicial Review (JR) terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Chatarina Muliana Girsang mengatakan, Permendikbud PPKS hadir sebagai solusi atas berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi.

Baca juga: Mahkamah Agung Tolak Uji Materi Permendikbud PPKS

"Kita (pemerintah) bersyukur, berdasarkan info yang termuat pada website kepaniteraan MA yang kami terima, bahwa MA telah menolak permohonan hak uji materiil (judicial review) terhadap Permendikbud PPKS. Saat ini kami menunggu relaas putusan dimaksud dari MA," kata dia dalam keterangan resminya, Selasa (19/4/2022).

Permendikbud PPKS ini merupakan upaya pencegahan kekerasan seksual dan upaya penguatan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban.

Hadirnya terobosan peraturan ini juga dimaksudkan agar terwujud lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri.

Karenanya, dia menyampaikan apresiasi kepada sivitas akademika se-Indonesia, berbagai lembaga masyarakat sipil dan komunitas yang telah mendukung lahirnya peraturan menteri tersebut dan mengawal proses JR.

Lahirnya Permendikbud PPKS ini, kata dia, adalah momentum untuk menyatukan langkah dalam melindungi warga pendidikan tinggi dari ancaman kekerasan seksual yang bisa merusak masa depan.

Dia mewakili Kemendikbud Ristek menyampaikan banyak terima kasih kepada sivitas akademika se-Indonesia serta berbagai lembaga masyarakat sipil dan komunitas yang telah mendukung melalui gerakan maupun amicus curiae, agar Permendikbud PPKS tidak dibatalkan.

Baca juga: Ahli Gizi UGM: Ini Bahayanya Konsumsi Telur Mentah

Sebelumnya, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengajukan gugatan berupa JR kepada MA pada Rabu (2/3/2022), dengan Nomor Perkara 34 P/HUM/2022.

Dalam gugatannya, LKAAM meminta MA untuk meninjau kembali penerbitan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Pendidikan Tinggi.

Untuk diketahui, berdasarkan survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada tahun 2022, 92 persen responden yang mengetahui tentang Permendikbudristek PPKS mendukung keberadaan peraturan tersebut.

Asal tahu saja, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Sulistyowati Irianto menegaskan, Permendikbud PPKS adalah instrumen hukum yang paling ditunggu di perguruan tinggi di Indonesia.

Selama ini, ketiadaan hukum yang memadai di tingkat nasional maupun perguruan tinggi tidak dapat menangani kasus para korban kekerasan seksual, yang umumnya mahasiswi.

"Peninjauan kembali diajukan terhadap proses formil dan sejumlah pasal pentingdalam Permendikbudristek no 30/2021, yang bisa berpotensi instrumen hukum tersebut akan kehilangan substansi kekuatannya dalam melindungi dan memulihkan korban kekerasan seksual yang adalah generasi muda aset bangsa ini di kemudian hari," kata Prof. Sulistyowati.

Penolakan terhadap uji materi Permendikbud PPKS juga disuarakan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Baca juga: Pancasila Jadi Mata Pelajaran Mulai Juli 2022, Ini Kata Pakar Unair

"Komnas Perempuan meminta MA untuk menolak seluruh permohonan Permendikbud PPKS dan membuka serta memperbaiki uji materi agar lebih terbuka. Untuk semua korban, mari kita terus saling menguatkan untuk menghapus kekerasan seksual terutama di perguruan tinggi," ungkap Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com