KOMPAS.com - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen. Kenaikan itu menjadi pro dan kontra ditengah masyarakat luas.
Tak lupa Pakar Perpajakan Unair Dr. Elia Mustikasari ikut angkat suara.
Baca juga: Malaysia Klaim Reog Ponorogo ke UNESCO, Ini Kata Pakar Unair
Menurut dia, kenaikan PPN itu memang memberatkan masyarakat. Akan tetapi, kenaikan PPN bukan satu-satunya faktor yang memberatkan masyarakat.
"Jadi sebenarnya faktor pemberatnya bukan hanya pajak 11 persen itu. Faktor-faktor pemberat yang lain adalah kejadian-kejadian unpredictable, yaitu pandemi Covid-19 dan perang Rusia-Ukraina," ucap dia melansir laman Unair, Senin (11/4/2022).
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unair itu menjelaskan, ada tujuan pemerintah dalam menaikkan tarif PPN.
Selain bertujuan untuk mendudukkan kembali fungsi PPN sebagai pajak atas transaksi barang dan jasa yang sifatnya umum, lalu juga sebagai bentuk usaha counterbalance penurunan tarif PPh badan dari 25 persen ke 22 persen dan pada tahun 2022 menjadi 20 persen.
Naiknya batasan penghasilan wajip pajak orang pribadi (WPOP) yang dikenai tarif 5 persen dan dibebaskannya PPh orang pribadi pengusaha UMKM yang mempunyai omzet maksimal Rp 500 juta dalam setahun.
PPN dinilai menjadi sumber pemasukan negara yang "lebih pasti" dibanding PPh, karena pengendaliannya lebih mudah.
"Pajak penghasilan lebih sulit dikejar karena banyak wajib pajak yang melakukan penghindaran pajak (tax avoidance)," tutur dia
Sebenarnya, pembahasan mengenai penataan kembali peraturan perundang-undangan pajak di Indonesia termasuk kenaikan PPN itu sudah berlangsung sejak lama.
Baca juga: 20 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Versi SIR 2022
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.