KOMPAS.com - Bagi yang ingin kuliah di institusi pemerintah, maka bisa coba pendaftaran IPDN 2022. Sebab, Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 2022 telah dibuka.
Adapun pendaftaran IPDN 2022 dibuka mulai, Sabtu (9/4/2022) hari ini. Calon pendaftar wajib mengetahui syarat dan kuota IPDN 2022.
Melansir laman spcp.ipdn.ac.id, IPDN memiliki beberapa kuota yang terbagi ke dalam 3 kuota utama yakni:
Baca juga: 7 Politeknik Terakreditasi A di Indonesia, Info bagi Calon Mahasiswa
Perlu diketahui, dalam proses menjaring Calon Praja IPDN yang berkualitas, sistem seleksi penerimaan Calon Praja IPDN dilakukan secara jujur dalam keseluruhan tahapan seleksi, transparan terkait keseluruhan tahap.
Bagi yang berminat, ini informasi mengenai pendaftaran IPDN 2022.
Persyaratan umum:
Persyaratan administrasi:
1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2019-2022, dengan ketentuan:
2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
3. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el.
Baca juga: 10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2022, UGM Teratas
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.